Pengamat: Stop Kenaikan UKT Hanya Prank !

  • Bagikan
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji bicara soal UKT. (Dok. Jawa Pos)
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji bicara soal UKT. (Dok. Jawa Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Polemik soal besaran uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) masih jadi polemik. Sebab, ancaman kenaikan UKT yang ugal-ugalan diprediksi masih akan terjadi nantinya.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai, pembatalan kenaikan UKT di tahun ini tidak permanen. Tahun depan, masih dimungkinkan kasus yang sama bakal terjadi lagi. Apalagi, jika salah kelolah dana pendidikan yang terjadi saat ini tak juga dibenahi. ”Ini bukan distop, ini hanya ditunda. Jadi ya seperti diprank,” ujarnya dalam diskusi pendidikan, di Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Pemerintah saat ini pun seolah cuci tangan karena tak ada kebijakan jelas mengenai UKT ini. Sehingga nantinya, urusan UKT ini akan diserahkan ke presiden selanjutnya.

Menurutnya, persoalan UKT hingga transformasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menunjukkan adanya salah kelola secara sistemik. Hal ini membuat pendidikan tinggi akhirnya dikomersialisasi. ”Cara mengelolanya sudah bukan sebagai institusi pendidikan yang seharusnya nirlaba. Tapi untuk mencari uang. Wajar kalau satuan pendidikan jadi market place, jualan buku, seragam, wisuda, dan lainnya,” keluhnya.

Diakuinya, satuan pendidikan memang membutuhkan dana untuk bisa berkembang. Namun, tidak berarti mendorong komersialisasi terhadap mahasiswanya. Biaya pendidikan yang semakin tinggi ini pun akhirnya menimbulkan tekanan ekonomi yang tidak mudah bagi orang tua maupun mahasiswa. Mereka yang paling terdampak justru bukan dari keluarga dengan ekonomi rendah, tapi keluarga dengan ekonomi menengah.

Harusnya, kata dia, pemerintah harus mulai merubah mindsetnya. Kampus harus mulai fokus pada riset. Tidak hanya pembelajaran saja, tapi juga pengembangan-pengembangan inovasi.

Senada, Sudirman Said mengatakan, bahwa pendidikan harusnya bukan tempat nyari uang. Tapi, justru tempat untuk mengeluarkan uang dalam pembiayaan pendidikan. ”Kita memahami biaya pendidikan itu tinggi tapi itu fungsi negara untuk turun tangan,” tegasnya. Sebab, pendidikan tinggi ini yang bakal jadi penyelamat bukan hanya negara tapi juga sebuah keluarga untuk bisa keluar dari jeratan kemiskinan.

Seperti diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah memerintahkan untuk menghentikan dan mencabut aturan soal kenaikan UKT. Para rektor PTN pun diminta kembali mengajukan besaran UKT-nya pada Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Abdul Haris maksimal 6 Juni 2024. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version