DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Tapera untuk Pekerja

  • Bagikan
BP Tapera dapat kucuran modal Rp 2,5 triliun. (Foto: JawaPos.com)
BP Tapera dapat kucuran modal Rp 2,5 triliun. (Foto: JawaPos.com)

--Fraksi PAN: Tapera Menambah Beban Para Pekerja

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, iuran Tabungan Perumahan Rakyat (yang dicanangkan pemerintah belum disosialisasikan secara baik. Ia mengutarakan, masih banyak masyarakat yang belum paham dan mendapat informasi yang kurang akurat.

"Karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa seluruh segmen masyarakat memahami tapera ini dengan baik," kata Saleh, Rabu (29/5/2024).

Saleh mengutarakan, peserta Tapera seharusnya mereka yang berpenghasilan sama dengan atau lebih besar dari upah minimum. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Sebab, banyak juga anggota masyarakat yang gajinya jauh dari upah minimum. Sementara, mereka juga merupakan rakyat yang membutuhkan perumahan.

"Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah ini. Kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah, sudah semestinya adil dan bermanfaat bagi semua," ucap Saleh.

Ia pun menyatakan, terdapat waktu paling lama tujuh tahun untuk mendaftar jadi peserta terhitung sejak aturannya ditetapkan. Selama masa itu, pemerintah didesak untuk melakukan kajian komprehensif agar kegiatan ini tidak menimbulkan gejolak sosial.

"Dari pengamatan saya, sejauh ini masih banyak hiruk pikuk dan kebisingan terkait program ini. Meskipun presiden mengatakan bahwa ini sangat baik untuk jangka panjang, namun saat ini masih saja ada kicauan yang bernada negatif. Terutama di media-media sosial," ujar Saleh.

Ia tak memungkiri, para pekerja banyak yang mungkin menolak program Tapera ini. Karena itu, Saleh mendesak pemerintah untuk melakukan dialog dengan mereka. Namun, jika tetap menolak, pemerintah diminta untuk tidak memaksakan.

"Niatnya kan untuk kebaikan para pekerja dan masyarakat kelas bawah. Karena itu, mereka harus didengar. Kalau ada yang perlu ditampung, pemerintah harus berlapang dada untuk mempertimbangkannya," ucap Saleh.

Sebab, Tapera dinilai menambah beban tambahan bagi para pekerja. Karena, para pekerja sendiri sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan bertambah sedikit lagi. Belum lagi, beban 2,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha akan berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja," pungkasnya.

Jangan Membebani Pengusaha dan Pekerja

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengingatkan agar iuran Tapera jangan membebani pengusaha dan pekerja. "Kita melihat iuran Tapera ini jangan sampai jadi beban bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah dibebani dengan berbagai macam potongan serta iuran. Tapera ini mesti disosialisasikan baik-baik," ujar Ketua AREBI Lukas Bong di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lukas mempertanyakan bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, namun tetap wajib ikut menjadi peserta Tapera. Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil dan pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.

"Saya pikir pengenaan Iuran Tapera kepada masyarakat dan pekerja harus tebang pilih, tidak semua harus disamaratakan. Dan kita mesti tahu katakan lah perlu ada subsidi dari pemerintah, subsidi perusahaan dan mungkin ada dana dari masyarakat atau konsumen, sehingga angka iuran Tapera menjadi menarik bagi masyarakat dan pekerja untuk mau menabungkan uangnya. Jadi rasanya tidak bisa diberlakukan sama rata," kata Lukas Bong.

Menurut dia, besaran iuran Tapera sebesar 3 persen mirip dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat 1 setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.

Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. (jpg)

  • Bagikan