Program Jaksa Masuk Sekolah: Penkum Kejati Sultra Berbagi Ilmu Tentang UU ITE dan Narkotika di SMPN 19 Kendari

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody didampingi Kepala SMPN 19 Kendari saat berbagi ilmu dengan siswa.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody didampingi Kepala SMPN 19 Kendari saat berbagi ilmu dengan siswa.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali melaksanakan program jaksa masuk sekolah (JMS). Kali ini, lokasi kegiatan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kendari.

Nara sumber dalam kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) adalah Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH. Materi yang disampaikan tentang Undang-undang (UU) ITE dan UU Narkotika.

Selaku nara sumber, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH berbagi ilmu dengan 60 siswa, Kepala Sekolah SMPN 19 Kendari beserta dewan guru.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody didampingi Kepala SMPN 19 Kendari saat berbagi ilmu dengan siswa.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody didampingi Kepala SMPN 19 Kendari saat berbagi ilmu dengan siswa.

Pada kesempatan itu, Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa, kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Pemahaman tentang UU ITE sangat penting diketahui semua kalangan, terutama di kalangan siswa. Termasuk soal bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi," ungkap Dody dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa SMPN 19 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber, karena diberi hadiah. Acara selesai pukul 12.00 Wita. Ditutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa dan foto bersama. (ing/KP)

  • Bagikan