Andap Perintahkan Pj Kepala Daerah Mundur

  • Bagikan
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto

--Jika Akan Maju Tarung di Pilkada
--Pj Gubernur Tindak Lanjuti Surat Edaran Mendagri

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tersisa 6 bulan lagi. Tepatnya 27 November 2024. Bakal calon kepala daerah sudah bermunculan. Beberapa figur Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah pun memantapkan diri bertarung di Pilkada. Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengambil langkah cepat. Ia menginstruksikan Pj dan Plt kepala daerah untuk mundur jika maju bertarung di Pilkada.

Perintah mundur itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto bernomor 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Sultra. Surat edaran ini ditandatangani Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto pada Senin 20 Mei 2024.

Surat edaran Pj Gubernur tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024, yang mengatur tentang pengunduran diri Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota yang akan maju dalam Pilkada serentak tahun 2024.

"Pj bupati dan Pj wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sultra, agar segera melengkapi administrasi pengunduran diri yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kelengkapan administrasi yang dimaksud selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra," ujar Pj Gubernur Andap, Selasa (21/5/2024).

Pj Gubernur Andap dalam surat edarannya menegaskan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. "Salah satu persyaratannya adalah tidak berstatus sebagai penjabat bupati dan penjabat wali kota," tutur Pj Gubernur Andap.

Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota yang mengalami kekosongan Pj bupati dan Pj wali kota karena mengikuti kontestasi Pilkada, Pj Gubernur Andap akan mengusulkan 3 nama calon Pj bupati dan Pj wali kota sebagai penggantinya kepada Mendagri sesuai usulan dari DPRD kabupaten/kota.

Pelantikan Pj bupati dan Pj wali kota pengganti akan dilaksanakan paling lambat sehari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon di KPU daerah. "Intinya, penerbitan surat edaran ini merupakan penjabaran dari surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri dengan tujuannya yang baik, tanpa muatan politik apapun," jelas Pj Gubernur Andap.

Pj Gubernur Andap menegaskan agar para Pj bupati dan Pj wali kota yang akan ikut kontestasi politik agar memedomani surat edaran yang telah dikeluarkan, baik surat edaran dari Kemendagri maupun surat edaran Pj Gubernur Sultra. (rah/b)

  • Bagikan

Exit mobile version