-- Penertiban PKL Diundur Hari Ini
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di pelataran MTQ Square ditunda. Seharusnya, keberadaan lapak pedagang sudah mulai dibersihkan sejak kemarin. Namun karena beberapa kendala, penertiban baru bisa dieksekusi hari ini. Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendapat dukungan dari parlemen.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik mengatakan penertiban PKL di pelataran MTQ Square penting untuk menata Kota Kendari menjadi lebih baik. Oleh karena itu dibutuhkan ketegasan pemerintah. Hanya saja, ia meminta proses penertiban PKL yang dilakukan pemerintah tidak tebang pilih.
"Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya PKL di pelataran MTQ, namun juga di lokasi lain seperti sekitaran termasuk kampus UHO yang menjual di bahu jalan. Kami sangat mendukung langkah yang diambil pemerintah Kota Kendari menertibkan PKL yang berjualan disembarang tempat," kata Rajab Jinik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang (PUPR) Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menjelaskan penertiban ini dilakukan sebagai wujud Implementasi Undang-undang (UU) nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Kota Kendari nomir 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Pemerintah akan mengembalikan kawasan tersebut sesuai fungsinya, sebagai Ruang Terbuka Publik (RTP) yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). Nantinya, kawasan MTQ akan ditata menjadi ruang publik," jelasnya
Di sisi lain, kawasan eks MTQ merupakan ruang terbuka publik yang masuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) CBD (Kawasan Pusat Bisnis) Teluk Kendari. Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Kendari nomor 21 tahun 2021. Yang mana, pelataran MTQ dipergunakan untuk ruang terbuka publik dengan beberapa aktivitas antara lain, taman kota, aktivitas jalur hijau, mushollah, fasilitas sosial, taman tematik hingga pemberhentian angkutan transportasi.
Dia mengakui, kawasan eks MTQ merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara, (Pemprov) namun karena lokasinya berada di Kota Kendari, sehingga pengaturannya merupakan kewenangan Pemkot. Dalam penataan kawasan eks MTQ, Pemkot Kendari sama sekali tidak mengganggu aset Pemprov Sultra.
Sebelum melakukan penertiban, pemerintah sudah memberikan surat teguran ke dua dan menyegel kios para pedagang segera memutuskan aliran listrik. Dalam surat itu,Pemkot juga meminta para pedagang membongkar kiosnya secara mandiri. (b/ags)