KPK Situasi Abnormal

  • Bagikan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

--ICW Minta Jokowi Perbanyak Unsur Masyarakat Sipil di Tim Pansel

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) perbanyak unsur masyarakat sipil dalam posisi Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Pansel Capim dan Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK saat ini tengah dalam situasi yang abnormal. Pasalnya, tersiar kabar bahwa komposisi Pansel Capim dan Dewas KPK terdiri dari unsur lima pemerintah dan empat masyarakat sipil.

"ICW dalam posisi mengkritik komposisi itu, kami sampai saat ini tidak tahu apa landasan dari angka-angka itu. Apakah semata-mata karena KPK sudah di bawah pemerintah, sehingga pemerintah harus lebih dominan dalam pansel atau mungkin yang kedua, ada upaya intervensi dalam proses pemilihan Pimpinan maupun Dewas KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta, kemarin.

Pegiat antikorupsi itu menekankan, saat ini tidak bisa melihat situasi KPK dalam kacamata yang normal. Melainkan, lembaga yang fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi itu dalam situasi yang abnormal.

"Situasi KPK hari ini adalah situasi abnormal, maka dari itu kalau presiden punya kompetensi dan pengetahuan yang baik tentang KPK belakangan waktu terakhir, mestinya komposisi itu bisa dirombak, diperbanyak figur-figur yang tidak memiliki aliansi dengan pihak manapun, termasuk pemerintah," tegas Kurnia.

Kurnia mengharapkan, figur-figur yang akan mengisi tim pansel merupakan pihak-pihak yang independen. Sehingga, tidak terafiliasi dengan kepentingan apapun.

"Jadi kami mendorong agar figur-figur yang sebentar lagi akan ditunjuk oleh presiden, benar-benar figur yang independen, tidak punya afiliasi, berkompeten, berintegritas, dan bersih rekam jejak. Tidak hanya hukum, namun permasalahan etika," pungkas Kurnia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi akan mengumumkan Tim Pansel Capim KPK pada bulan Mei ini. Hal ini menyusul akan berakhirnya kepemimpinan Komisioner KPK periode 2019-2024. (jpg)

  • Bagikan