Menata Kawasan Kumuh, Membedah RTLH

  • Bagikan
Kepala Dinas PKPP Kota Kendari Agus Salim (2 dari kanan) dan Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin (2 dari kiri) bersama jajaran manajemen Kendari Pos usai diskusi di podcast Kendari Pos Channel di Graha Pena Kendari Pos, Jumat (17/5/2024). (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)
Kepala Dinas PKPP Kota Kendari Agus Salim (2 dari kanan) dan Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin (2 dari kiri) bersama jajaran manajemen Kendari Pos usai diskusi di podcast Kendari Pos Channel di Graha Pena Kendari Pos, Jumat (17/5/2024). (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kemajuan suatu kota kerap kali diikuti dengan kekumuhan. Inilah yang terjadi di Kota Kendari. Luas kawasan kumuh di Kota Lulo mencapai 556 hektare. Ratusan hektar kawasan kumuh ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah Kota Kendari mengambil peran utama dalam penanganannya.

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) menjadi leading sektor penataan kawasan kumuh di Kota Kendari.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari , Ir. Agus Salim mengungkapkan, penataan kawasan kumuh sudah menjadi tanggungjawab instansi yang dipimpinnya. Salah satu upaya yang ditempuh pihaknya dalam mengurangi luas kawasan kumuh yakni dengan melakukan penataan kawasan.

Agus Salim mengatakan, pada tahun ini (2024) pihaknya sudah memprogramkan penataan kawasan kumuh lanjutan di Kelurahan Puday. Pihaknya menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas 4 hektare.

“Ada beberapa intervensi. Salah satunya penataan kawasan seperti melakukan penimbunan kawasan yang kumuh yang sudah tidak sesuai dengan ekologis dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ujar Agus Salim saat berbincang di Podcast Kendari Pos Channel yang dipandu Wakil Direktur (Wadir) Kendari Pos Awal Nurjadin di Graha Pena Kendari Pos, Jumat (17/5/2024).

“Selanjutnya pembangunan jalan dan drainase. Ini intervensi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas PUPR Kota Kendari,” ungkap .

Sementara untuk program bedah rumah, tahun ini Agus Salim telah memprogramkan pembenahan sebanyak 45 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Puluhan rumah yang dibedah tersebar diseluruh kelurahan yang ada di Kota Kendari.

Adapun yang menjadi syarat untuk mendapatkan program ini, kata Agus Salim, calon penerima bantuan wajib berdomisili Kota Kendari dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik Kota Kendari.

Selanjutnya, calon penerima bantuan memiliki kepemilikan yang sah atas lahan yang dimiliki (bersertipikat) atau minimal memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT).

Syarat selanjutnya, calon penerima bantuan berkomitmen untuk melakukan swadaya atau membantu pengerjaan rumah hingga tuntas pembangunannya.

“Yang menjadi syarat utama mendapatkan program ini yakni calon penerima bantuan adalah mereka yang masuk kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) juga termasuk keluarga penderita stunting,” pungkas Agus Salim.

Sekedar informasi, beberapa item yang menjadi sasaran bedah rumah meliputi perbaikan atap, lantai, dan dinding. Selain itu, pemerintah juga bakal membedah sarana MCK dan sanitasi rumah. (ags/b)

  • Bagikan

Exit mobile version