-- Terkait Kasus Belanja Jasa Studi Kelayakan Bandara Kargo Busel
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sidang dugaan korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun 2020 terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Salah satu terdakwanya adalah mantan Bupati Busel La Ode Arusani. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik Viktor Mesak Takaendengan turun langsung memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajari Buton Ledrik pasang badan dalam mengungkap kasus tersebut.
Bahkan Kajari Ledrik mempertaruhkan kariernya di Korps Adhyaksa jika kalah dalam pengadilan. Kajari Ledrik mengaku mempertaruhkan nama baik keluarga dan jabatannya sebagai Kajari Buton dalam menangani kasus ini.
“Jika kami kalah, saya siap tanggalkan jabatan sebagai Kajari Buton atau bahkan purna dari institusi Kejaksaan. Saya pertaruhkan semuanya dalam kasus ini,” tegas Ledrik Viktor Mesak Takaendengan yang ditemui disela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (17/5/2024).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa mantan Bupati Busel La Ode Arusani, pengadilan menghadirkan saksi Direktur PT.Tatwa Jagatnata CH Endang Siwi selaku konsultan pelaksana. Endang termasuk salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Endang mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait setoran uang Rp430 juta kepada mantan Bupati Busel La Ode Arusani. Hal itu dipertegas Kuasa hukum Endang, Andri Darmawan, SH kepada Kendari Pos.
Pernyataan Andri Darmawan, SH itu dibantah Kajari Buton Ledrik Viktor Mesak Takaendengan. Menurutnya, terdakwa Endang berbohong terkait kesaksian baru mengenai uang setoran Rp430 juta tersebut.
“Saya selaku jaksa dan juga penyidik Kejari Buton yang menangani kasus ini, punya bukti otentik. Bukti itu kami temukan di dalam handphone terdakwa Endang. Justru ketika Endang mencabut keterangannya ketika di BAP, merugikan dirinya sendiri,” kata Kajari Ledrik kepada Kendari Pos, Jumat (17/5/2024).
Kajari Ledrik menyesalkan sikap kuasa hukum Endang, Andri Darmawan yang berbicara di publik sementara persidangan masih bergulir. “Mestinya jangan dulu berbicara di media karena kasus ini masih berjalan dan saat ini masih pemeriksaan saksi. Hal itu menyalahi kode etik,” ungkap Kajari Ledrik.
Sebelumnya, dalam sidang Jumat (17/5/2024), kesaksian Endang berbeda dengan pernyataannya ketika pemeriksaan untuk BAP. Dalam BAP penyidik, Endang mengaku menyetor uang sekira Rp430 juta kepada mantan Bupati Busel La Ode Arusani. Namun pada kesaksiannya di persidangan, pernyataan di BAP dicabut Endang.
“Saksi atas nama Endang mencabut keterangannya saat di BAP terkait aliran dana mengalir ke Arusani senilai Rp430 juta. Yang benar bahwa uang tersebut diberikan kepada Ahmad Ede selaku Tenaga Ahli PT Tatwa Jagatnata untuk anggaran operasional,” kata Andri Darmawan, SH kuasa hukum Endang kepada Kendari Pos.
Menurut Andri Darmawan, keterangan Endang saat di BAP penyidik Kejaksaan berbeda dengan kesaksian saat sidang karena dipengaruhi tekanan saat diperiksa penyidik Kejari Buton.
“Dalam persidangan Endang menyatakan bahwa ditekan oleh penyidik. Bahkan diancam semua tenaga ahli di PT Tatwa Jagatnata akan ditersangkakan,” ujar Andri Darmawan, SH.
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandarak kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Busel tahun anggaran 2020, dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara K, SH., MH. Hakim anggota Muhammad Rutabuz A, SH., MH, dan Wahyu Bintoro, SH.
Saksi sekaligus terdakwa yang diperiksa sebanyak 4 orang. Mereka adalah Direktur PT.Tatwa Jagatnata CH Endang Siwi selaku konsultan pelaksana, mantan Bupati Busel La Ode Arusani, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Rahman. Lalu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Busel sekaligus KPA Erick Octora Hibali Silondae, dan Tenaga Ahli PT.Tatwa Jagatnata Ahmad Ede.
Untuk diketahui, kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, sebesar Rp2 miliar. Penganggarannya diduga tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Busel.
Kemudian, kegiatan itu diduga inprosedural dengan menggunakan data serta dokumen yang tidak sesuai. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas Perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra adalah total loss (kerugian total) sekira Rp1.612.992.000, yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp 1.848.220.000 – Rp 235.228.000 = Rp 1.612.992.000). Terdapat pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi sebesar Rp191.315.000 ke penyidik Kejari Buton. (ali)