KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Program bedah rumah di Kota Kendari bakal dilanjutkan. Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menargetkan memperbaiki 45 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Program dimaksudkan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah yang layak huni.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan program bedah rumah ini meliputi renovasi dan perbaikan rumah bagi keluarga yang tinggal dalam kondisi yang tidak layak dan berpendapatan rendah.
“Ini bentuk keseriusan dan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakatnya. Tidak ada pemerintah yang menginginkan masyarakatnya hidup susah, semua pemerintah menginginkan masyarakatnya hidup sejahtera. Bedah rumah ini akan kita selesaikan tahap demi tahap,” kata Muhammad Yusup kemarin.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini meminta Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari untuk terus melakukan pendataan rumah-rumah masyarakat yang tidak layak huni. Dengan pendataan ini, pemerintah dapat melakukan intervensi. Apalagi program bedah rumah ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari Agus Salim mengatakan akan terus meningkatkan kualitas hunian. Makanya, pemerintah secara bertahap melakukan perbaikan rumah warga yang berpenghasilan rendah. Langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
“Kami harap program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan, serta menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak dan nyaman,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari ini meminta masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan bedah rumah ini bisa langsung mendaftar di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari.
Syarat Program Bedah Rumah
1.Administrasi
~Ber KTP Kendari atau Suket dari Pemkot Kendari
~Warga Kategori Berpenghasilan dibawah UMK
~Keluarga Stunting
~Rumah dengan kondisi rusak ringan atau sedang
~Tidak pernah mendapatkan Bantuan Bedah Rumah atau Sejenis dalam 10 tahun terakhir
~Rumah Berdiri diatas tanah milik sendiri (dibuktikan Surat Kepemilikan yang sah dan tidak dalam sengketa)
~Bersedia untuk berswadaya
~Bersedia menyelesaikan pekerjaan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan.
2.Fisik
~Kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktur maupun non-struktur
~Kerusakan pada seluruh komponen bangunan
~Kerusakan komponen struktur bangunan yang meliputi pondasi, tiang/ kolom, balok dan rangka atap
~Kerusakan Komponen non struktur bangunan seperti dinding pengisi, kusen, penutup atap dan lantai.
Adapun Syarat Administrasi yang harus dipenuhi. Diantaranya, berdomisili di Kota Kendari (dibuktikan KTP/Suket Domisili dari pemerintah setempat) dan warga kategori MBR (penghasilan dibawah UMP atau UMK) dan/atau keluarga stunting. Tidak hanya administrasi, persyaratan fisik pun harus dipenuhi (lengkapnya lihat grafis). (b/ags)