KPU Bombana Lantik 110 Anggota PPK

  • Bagikan
Ketua KPU Bombana Hasdin meneken dokumen pelantikan 110 anggota PPK di di Hotel Istana, Kecamatan Rumbia Tengah, Kamis (16/5)
Ketua KPU Bombana Hasdin meneken dokumen pelantikan 110 anggota PPK di di Hotel Istana, Kecamatan Rumbia Tengah, Kamis (16/5)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - 110 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih di Kabupaten Bombana dilantik di Hotel Istana, Kecamatan Rumbia Tengah, Kamis (16/5/2024).Pelantikan itu dihadiri oleh seluruh anggota PPK yang tersebar di zona Rumbia, Poleang, dan Kabaena.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Hasdin Devara, menekankan pentingnya PPK menjaga integritas penyelenggara pemilu di mata publik. Para anggota PPK diharapkan mampu menjalankan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menunjukkan komitmen tinggi dalam mengawal proses demokrasi di daerah mereka.

“Sebanyak 110 anggota PPK yang dilantik kali ini akan bertugas di 22 kecamatan atau lima daerah pemilihan. Mereka akan menjadi juru kunci penyelenggara di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang,” ujar Hasdin usai pelantikan tersebut.

Diakuinya, para anggota PPK ini akan bertugas selama 8 bulan, hingga Januari 2025. Namun, masa tugas mereka dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara ulang atau sengketa Pilkada yang membutuhkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Hasdin, yang juga merupakan mantan Ketua Bawaslu Bombana itu, menegaskan pentingnya para anggota PPK untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada dan melaksanakan semua instruksi dari pimpinan. Dia juga menekankan bahwa KPU Kabupaten hanya mengikuti regulasi yang dibuat oleh KPU RI.

“Harapan kami dengan diberikannya kepercayaan sebagai penyelenggara, mereka bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada, melaksanakan semua instruksi pimpinan, karena kami di kabupaten ini selalu berusaha bekerja sesuai dengan tugas kami. Tidak ada hak kami untuk membuat regulasi tanpa mengikuti aturan, karena KPU RI yang membuat semua regulasi, KPU Provinsi serta kabupaten hanya mengikuti semuanya,” terang Hasdin. (idh)

  • Bagikan

Exit mobile version