KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Ketua DPP Partai Demokrat Dede Yusuf menegaskan partainya menolak keras usulan Anggota Komisi II DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua terkait legalisasi politik uang atau money politics pada gelaran Pilkada 2024. Dede Yusuf menekankan, seharusnya stakeholder terkait justru harus membuat sistem untuk mencegah terjadinya politik uang.
"Kami dari Demokrat tidak setuju, kami lebih baik atur yang baik agar masyarakat benar-benar memahami visi-misi, track record, ataupun janji politik apapun juga yg berkaitan dengan si caleg tertentu itu mendapatkan kepercayaan masyarakat, bukan dengan pemberian besar-besar money politik," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Anggota DPR RI itu menilai, legalisasi politik uang sangat berbahaya dan bisa merusak demokrasi. Menurutnya, efek dari legalisasi politik uang membuat setiap kontestan politik untuk mengumpulkan uang sebanyak mungkin, dengan cara-cara yang tidak benar.
"Nanti khawatirnya kalau itu dilegalkan, maka orang akan berlomba-lomba cari duit yang tidak benar dan akibatnya menjadi seorang wakil rakyat adalah mengembalikan modal. Itu tidak baik," tegas Dede Yusuf.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra, Hugua meminta KPU RI melegalkan money politics alias politik uang dalam kontestasi Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Hugua saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024)
"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ujar Hugua.
Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu, politik uang merupakan kewajaran di tengah masyarakat. Karena itu, perlu dilegalkan dengan bahasa cost politik atau dengan batasan jumlah tertentu.
"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," ucap Hugua.
Lebih lanjut, Hugua mengatakan bahwa kontestasi dengan politik uang tersebut sangat berdampak negatif, terutama terhadap orang yang tidak punya modal.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000," pungkas Hugua. (jpg)