KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 lalu, menempatkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kolaka pada urutan ketiga dari 17 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Nilai yang diperoleh 64,14 dengan kategori kualitas kepatuhan sedang (zona kuning).
Pj Bupati Kolaka, Dr. H. Andi Makkawaru berterima kasih dan mengapresiasi pihak Ombudsman Republik Indonesia yang telah menyelenggarakan penilaian tersebut.
Agar penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2024 menjadi lebih baik, maka harus ada perubahan pelayanan melalui pendampingan dan bimbingan teknis. Terkhusus pada unit penyelenggara pelayanan publik yang menjadi objek penilaian, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Kolaka serta Kolakaasi,” sebut Kolaka-1 itu, kemarin.
Dengan begitu, maka nantinya diharapkan Pemkab Kolaka dapat meraih nilai kepatuhan tinggi dan masuk kategori zona hijau. “Secara keseluruhan, kita harus mampu meningkatkan, sekaligus melakukan perbaikan berbagai dimensi dan variabel penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini,” instruksi Andi Makkawaru pada jajarannya, didampingi Pj Sekretaris Kabupaten, Muh. Fadlansyah. (c/fad)