-- ”Jemput Bola” ke Sejumlah Perusahaan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sebagai upaya meningkatkan pelayanan prima, Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe Selatan (Konsel) melakukan sejumlah terobosan. Terbaru, Dishub Konsel menghadirkan gedung dan peralatan pengujian kelayakan Pemakaian Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua dan roda empat.
Gedung dan fasilitas PKB yang tuntas pembangunannya 2022 lalu, memenuhi standar dan telah dikalibrasi serta terakreditasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Pengoperasian PKB telah dimulai Agustus 2023.
Kepala Dishub Konsel Drs. Budi Yudiarto Silondae, M.Si mengatakan setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Maka dari itu, pengujian kendaraan bermotor wajib dilakukan. Hal ini bertujuan menjaga keselamatan pengendara.
“Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di unit PKB dan pemeriksaan dilakukan tim penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bagi kendaraan yang telah memenuhi kelaikan akan disahkan dan diberikan tanda lulus uji,” jelas Yudiarto Silondae, Rabu (1/5)
Berdasarkan Permenhub nomor PM 133 tahun 2015, kendaraan bermotor harus diuji secara berkala. Pada bab V pasal 16, uji peralatan kendaraan meliputi emisi gas buang, ketebalan asap gas buang, kebisingan suara klakson, rem, lampu, kincup roda depan, penunjuk kecepatan, pengukur kedalaman alur ban, pengukur berat, pengikut dimensi dan daya tembus cahaya pada kaca.
Untuk peralatan penunjang sambungnya, yakni kompresor udara generator set dan peralatan bantu lainnnya. Pengujian layak pakai kendaraan ini terkoneksi langsung Kemenhub secara online. “Bagi masyarakat pemilik dan pengguna dapat mengetahui secara langsung kerusakan kendaraanya setelah menerima hasil akhir pemeriksaan,” pungkasnya.
Senada, Sekretaris Dishub Konsel Saifuddin Suhri mengatakan dengan adanya pengecekan mesin pemilik kendaran dapat mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara. “Uji mesin ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang baru,” kata Saifuddin Suhri.
“Jika tidak menaati, bakal dikenakan denda sebagaimana disebutkan di pasal 285 dan pasal 286 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil. Tidak hanya melakukan uji emisi di gedung uji Ranomeeto dan kantor Dishub Konsel, namun juga jemput bola ke sejumlah perusahaan. Salah satunya di PT Haji Kalla,” ujarnya. (c/ali)