Regulasi Pemerintah Terhadap TKA (China)
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait TKA. Termasuk TKA China. Diantaranya berbunyi: TKA hanya boleh bekerja pada bidang-bidang yang belum dikuasai oleh tenaga kerja lokal. Namun kenyataannya, masih ditemukan bidang pekerjaan yang bisa dikerjakan tenaga lokal, namun dikerjakan TKA China. Kemudian pemerintah juga mengatur, bahwa perusahaan wajib melatih tenaga kerja lokal untuk meningkatkan keahlian mereka.
Namun transfer keahlian dan pengetahuan ini masih belum sepenuhnya berjalan baik. Sebab, adanya kendala perbedaan bahasa dan budaya yang berbeda antara tenaga kerja China dan lokal, sehingga konsep transfer of knowledge antara pekerja asing dan lokal tidak berjalan baik. Pemerintah juga telah mengatur, jika upah TKA harus sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Namun masih ada beberapa case yang ditemukan, jika gaji tenaga kerja China sangat berbeda drastis dengan pekerja lokal. Padahal pekerjaan mereka sama di divisi yang sama dan jabatan yang setara namun upah berbeda.
Konflik Tenaga Kerja China dan Pekerja Lokal
Konflik yang selalu dan terus menerus terjadi di beberapa tempat khususnya di Sulawesi Tenggara, bagaikan bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Pemerintah harus lebih peka mendengar protes sosial yang terjadi antara tenaga kerja China dan pekerja lokal, seperti adanya ketidakadilan dalam upah, adanya pelanggaran regulasi, ketenagakerjaan, minimnya transfer keahlian, dan kurangnya komunikasi dan integrasi. Pemerintah dan stakeholder pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja China, harus membangun power sharing agar terhindar dari konflik yang berkepanjangan.
Penyelesaian konflik tenaga kerja Asing, tentunya membutuhkan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak. Utamanya pemerintah, pengusaha, TKA, dan TKI. Dengan upaya bersama, diharapkan konflik TKA dapat diatasi dan tidak lagi menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas nasional.