KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sebuah gebrakan dihadirkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto dalam tata kelola pemerintahan. Pj Gubernur Andap bersama DPRD Sultra berhasil melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.
“Perda tersebut merupakan perda pertama yang mengamanatkan sistem pemerintahan daerah yang bermuatan pengarusutamaan data,” ujar Pj Gubernur Andap, Jumat (26/4/2024).
Ia menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 menekankan pentingnya integrasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berpedoman pada data dasar yang presisi. “Perda itu juga menjadi pijakan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) 2025 dan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Sultra 2025-2045,” kata Pj Gubernur Andap.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI itu mengingatkan jajarannya bahwa sistem pemerintahan daerah berbasis data presisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rumusan prioritas dan target sasaran pembangunan Provinsi Sultra yang direkomendasikan Musrenbang Provinsi Sultra 2024.
Pj Gubernur Andapmeminta pemda kabupaten/ kota yang telah menjalankan Pendataan Desa/Kelurahan Presisi segera menganalisis data spasial dan numerik untuk memperoleh informasi kondisi, kebutuhan, dan potensi aktual daerahnya.
“Hasil dari analisis digunakan untuk menentukan target, prioritas dan sasaran pembangunan. Sedangkan, bagi Kabupaten/Kota yang belum menjalankan Pendataan Desa/Kelurahan Presisi segera lakukan pendataan paling lambat akhir 2024,” pungkas Pj Gubernur Andap. (ags/b)