--Andap Ingatkan Gagasan Otonomi Daerah Pendiri Bangsa
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Hari ini, 27 April 2024, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berusia 60 tahun. Provinsi Sultra terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan berdiri menjadi daerah otonomi pada 27 April 1964 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Dinamika dan laju pembangunan terus bergerak menuju Sultra sejahtera.
Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memajukan Sultra ke arah yang lebih baik. “Peringatan HUT ke-60 Sultra bukan hanya sebuah perayaan semata, namun juga sebagai refleksi atas perjalanan panjang dan pencapaian yang telah kita raih bersama,” ujarnya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati HUT ke-60 Provinsi Sultra di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/4/2024).
Mantan Kapolda Sultra itu menuturkan sekira 7 bulan menjabat sebagai Pj Gubernur Sultra, 3 pencapaian yang telah ditunaikan Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sultra.
Pertama, dari sisi politik legislasi telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Sultra Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, mengusung dan menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Riset dan Inovasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi.
Pencapaian kedua, terkait politik anggaran. Pemprov dan DPRD Sultra memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk 5 bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) sesuai amanat konstitusi. “Meliputi bidang sandang, pangan dan papan. Lalu, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial. Termasuk kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik,” jelas Pj Gubernur Sultra Andap.
Pencapaian ketiga, terkait politik pengawasan untuk menghadirkan birokrasi berdampak dengan pengawasan dan evaluasi efektif, maka sudah menjadi keharusan hukum, pemerintahan daerah dijalankan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, saya meyakini baik pemerintah, maupun DPRD Provinsi Sultra mengemban tugas yang sama, yaitu mendorong terciptanya tata kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sultra yang memenuhi Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tutur Pj Gubernur Sultra Andap.
Menurut Sekjen Kemenkumham RI itu, salah satu upaya untuk memenuhi azasazas tersebut maka Pemprov Sultra menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintah daerah, yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk Keluar (Sisumaker) dan aplikasi Bayar Zakat.
“Kedudukan DPRD dan kepala daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Saya berharap sistem ini diadopsi, sehingga kinerja DPRD ditunjang dan diperkuat dengan digitalisasi administrasi kesekretariatan,”terang Pj Gubernur Sultra Andap.
Sejarah Singkat Provinsi Sultra
Dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengajak hadirin mengheningkan cipta untuk mengenang mendiang tokoh pemekaran Provinsi Sultra H.Jakub Silondae dan para pahlawan Sultra. Pj Gubernur Andap menyampaikan mendiang H.Jakub Silondae terlibat aktif memperjuangkan dan mempertahankan Kemerdekaan RI. Mendiang H.Jakub Silondae adalah salah satu peletak fondasi otonomi daerah di Indonesia, sekaligus pencetus Provinsi Sultra.
“Merayakan 60 tahun Provinsi Sultra membawa ingatan kita pada seorang tokoh Sultra yang saya kagumi, almarhum Bapak H. Jakub Silondae. Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, yang telah diakui dan ditetapkan sebagai memori kolektif bangsa pada November 2023,” ujar Pj Gubernur Andap.
Pada rapat paripurna itu, Pj Gubernur Andap memaparkan sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sultra dalam kaitannya dengan otonomi daerah.
“Pembentukan Provinsi Sultra berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 yang disertai pembagian wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan, menyatakan Pemerintah Tingkat I Sultra berkedudukan di Kendari, dan menyatakan DPRD Tingkat I Sultra terdiri atas 27 orang,”jelasnya.
Pj Gubernur Andap mengungkapkan fakta sejarah ini dengan harapan agar tidak dilupakan dan agar tak hilang arah dalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah. “Para pendiri bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah (Otoda) dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” imbuhnya.
Pj Gubernur Andap menegaskan, 60 tahun yang lalu para pendahulu telah memberikan tauladan perjuangan demi berdiri dan terbentuknya Provinsi Sultra. Perjuangan tersebut menurutnya tidak terpisahkan dari amanat konstitusi, UUD 1945.
“Kita rayakan 60 tahun usia Sultra dengan menggemakan pada diri, ‘Kita penerus perjuangan untuk Bumi Anoa Sulawesi Tenggara tercinta! Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh komponen dan segenap lapisan masyarakat untuk Sulawesi Tenggara yang semakin baik dari waktu ke waktu, In Sya Allah,” tutup Pj Gubernur Andap.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengungkapkan kehadiran DPRD Sultra menjadi bagian tak terpisahkan dari manifestasi berdirinya Provinsi Sultra. Sejak tahun 1964, Sultra telah menjadi entitas yang mandiri dan berperan sebagai pilar penting dalam perkembangan daerah.
“Peringatan HUT Sultra ini bukan hanya menjadi momen rutin tahunan namun merupakan bagian dari warisan turun temurun yang memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat Sultra,”ujar Abdurrahman Shaleh.
Ia menekankan bahwa generasi saat ini adalah pewaris dari perjuangan pendahulu tokoh-tokoh pejuang lokal. Sebagai pewaris, generasi saat ini wajib menjaga dan memelihara daerah Sultra. Peringatan hari jadi Sultra juga mengandung pesan napak tilas yang meliputi nilai-nilai kearifan lokal, budaya, dan keteladanan. (rah/b)