KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memahami apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu direvisi. Usulan revisi UU ini mencuat dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024).
“Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu,” kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Guspardi mengutarakan, revisi UU Pemilu merupakan sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Apalagi, Pemilu 2024 yang dinilai banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi, dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran. "Serta pengerahan dukungan dari ASN kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya money politik dan lain sebagainya," ujar Guspardi.
Legislator asal Sumatera Barat ini menyinggung, soal Satpol PP di Garut yang mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Ia menekankan, tindakan seperti ini tidak ada di Pemilu sebelumnya.
Padahal, dalam Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Selain itu, lanjut Guspardi, masalah Ketua KPU RI dkk yang dinyatakan melanggar etik oleh DKPP baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Ia menegaskan, persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara.
"Oleh sebab itu sejalan dengan narasi yang disampaikan oleh MK, kita mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu," pungkas anggota Baleg DPR RI itu. (jpg)