--Urus Izin Usaha di Mal Pelayanan Publik
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kota Kendari menghadirkan terobosan besar dalam pelayanan masyarakat. Dibidang perizinan, Pemkot menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Di MPP masyarakat bisa mengurus izin cepat, aman, bebas pungutan liar (pungli) dan gratis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah mengajak masyarakat untuk mengurus izin berusaha di MPP. Menurutnya, pengurusan izin di MPP bisa memutus mata rantai pungli atau permainan calo yang berpotensi terjadi ketika mengurus izin.
"Berdasarkan hasil evaluasi kami, masyarakat masih ada yang menggunakan jasa calo dalam mengurus izin. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat datang langusng di MPP jika ingin mengurus izin usaha," ujar Maman Firmansyah saat diskusi dalam podcast Kendari Pos Channel yang dipandu Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin di Studio Mini Graha Pena Kendari Pos, Selasa (23/4/2024).
"Di MPP perizinan di proses sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Kemudian ada kejelasan biaya (khusus pelaku usaha resiko tinggi), dan ada kejelasan waktu kapan (perizinan) bisa selesai," sambungnya.
Maman Firmansyah menambahkan, MPP Kota Kendari digagas dengan konsep one stop service atau layanan pada satu tempat. Tujuannya untuk mendekatkan layanan masyarakat.
"Di MPP Kota Kendari masyarakat bisa mengurus izin usaha, bayar pajak, bayar iuran BPJS, mengurus administrasi kependudukan, paspor, dan mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi). Semua ada pada satu tempat," ungkap Maman.
Pada kesempatan tersebut, Maman juga memaparkan realisasi investasi Kota Kendari pada 2023. DPM PTSP Kota Kendari berhasil meraup investasi sekira Rp770 miliar. Rinciannya, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp560 miliar dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp210 miliar.
Maman tak menampik jika realisasi investasi tahun lalu menurun signifikan jika dibandingkan dengan capaian tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp1,5 triliun. Penurunannya itu dipengaruhi oleh selesainya proyek pembangunan konstruksi beberapa mega proyek di Kota Kendari.
Kendati demikian, saat ini DPM PTSP Kota Kendari kembali menggenjot capaian investasi dengan mempermudah proses perizinan bagi investor. Salah satunya memberikan pendampingan mulai dari pendaftaran izin hingga proses izin.
"Kebijakan pemerintah pusat meramu proses perizinan itu sudah dimudahkan dengan adanya beberapa regulasi yang dibuat seperti diterbitkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 5 tahun 2021. Hadirnya aturan ini memudahkan proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission)," ungkap Maman.
Disisi lain, DPM PTSP Kota Kendari juga memberikan pendampingan berupa koordinasi dengan stakeholder terkait pengurusan izin pendukung yang menjadi syarat untuk berinvestasi.
Misalnya, khusus pelaku usaha yang masuk kategori besar atau resiko tinggi atau yang disebut dengan UMK (Usaha Mikro Kecil) harus memenuhi syarat seperti memiliki ijin kesesuaian pemanfaatan ruang dan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas PUPR dan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
"Tapi perlu diingat, meski semua sudah melalui OSS atau sudah online, kami bersama OPD teknis punya verifikasi lapangan. Kami akan cek, betul tidak kawasan tersebut memang kesesuaian ruang sudah cocok atau tidak, kemudian aspek lingkungan apakah sudah melalui kajian OPD teknis baik Dinas maupun Kementerian Lingkungan Hidup maupun yang lainnya. Kami pastikan semua aman baru keluar izin," pungkas Maman. (ags/b)