KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 1.235 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka hasil seleksi tahun 2023 lalu kini resmi menyandang status sebagai abdi negara. Itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang digelar di halaman kantor bupati, Senin (22/4).
Pj. Bupati Kolaka, Andi Makkawaru, yang turut hadir dalam penyerahan SK pengangkatan PPPK tersebut mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kinerja mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di samping itu, prestasi kerja juga akan menjadi bahan evaluasi.
"Kami akan pantau kinerja PPPK. Apabila tidak berprestasi, belum memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat, tak serius, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, maka pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada. Ini adalah komitmen kami," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Makkawaru juga mengingatkan kepada para PPPK untuk melaksakan tugas dan tanggung jawab ASN dengan baik. Ia juga mengingatkan para PPPK untuk tidak mengajukan pindah tugas. "Ini adalah pilihan anda semua sesuai formasi yang tersedia. Penempatannya juga telah sesuai dengan formasi kelulusan dan telah termuat dalam perjanjian kerja. Makanya tidak boleh ada yang mengajukan pindah. Sebab sampai hari ini tidak ada regulasi dalam manajemen PPPK yang mengatur tentang mutasi," kata Andi Makkawaru, mengingatkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka, Ramli Sima, dalam laporannya menyampaikan, PPPK yang menerima SK pengangkatan kali ini berjumlah 1.235 orang. Rinciannya, jabatan fungsional guru sebanyak 627 orang, kesehatan 441 orang dan tenaga teknis 167 orang.
"Perlu juga saya sampaikan bahwa sampai saat ini masih ada sembilan orang yang masih terpending pertimbangan teknisnya di BKN, tenaga fungsional bidan dengan kualifikasi pendidikan D IV Bidan Pendidik," ungkapnya. (b/fad)