Pemprov Dukung Pemkot Tertibkan Kawasan MTQ

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio (tengah) disambut Direktur Kendari Pos Irwan Zainuddin (3 dari kiri) saat berkunjung di Graha Pena Kendari Pos, Rabu (17/4/2024). Kedua pemimpin beda lembaga itu didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra La Ode Muhamad Shalihin (3 dari kanan), Kepala Satpol PP Sultra, Hamim Imbu (2 dari kanan), dan Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin (2 dari kiri). (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)
Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio (tengah) disambut Direktur Kendari Pos Irwan Zainuddin (3 dari kiri) saat berkunjung di Graha Pena Kendari Pos, Rabu (17/4/2024). Kedua pemimpin beda lembaga itu didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra La Ode Muhamad Shalihin (3 dari kanan), Kepala Satpol PP Sultra, Hamim Imbu (2 dari kanan), dan Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin (2 dari kiri). (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kawasan eks MTQ di Kota Kendari dinilai belum dimanfaatkan sesuai dengan fungsi semestinya. Peruntukannya masih jauh dari tujuan pembangunan ikon Provinsi Sulawesi Tenggara itu. Suasana tidak beraturan terlihat di kawasan area MTQ saat ini. Area terbuka hijau justru dimanfaatkan pedagang berjualan. Banyak lapak-lapak yang berdiri di sana. Nantinya akan ditertibkan.

Atas dasar fenomena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang akan menertibkan dan menata kawasan MTQ agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Serkretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sultra Asrun Lio mengatakan, kawasan MTQ dibangun dengan fungsi tersendiri. Misalnya untuk area terbuka hijau, sarana olahraga, gedung sartilawah, area pedestrian/parkiran, kawasan untuk pejalan kaki, parkiran, dan lain-lain. Atas dasar itu, pihaknya meninjau kembali kawasan MTQ apakah telah difungsikan sesuai peruntukannya atau tidak.

“Kawasan MTQ bagian dari ikon Sulawesi Tenggara. Hakekatnya harus ditata sedemikian rupa sesuai dengan fungsinya,” kata Asrun Lio saat berdiskusi dengan Direktur Kendari Pos Irwan Zainuddin ketika berkunjung di Graha Pena Kendari Pos, Rabu (17/4/2024).

Sekda Asrun Lio memastikan tidak akan menggusur atau pembongkaran. Tetapi para pelaku usaha tersebut akan ditempatkan di lokasi yang disiapkan. “Rencananya UMKM yang berjualan di area MTQ akan diarahkan di gedung BLUD yang letaknya tidak jauh dari kawasan MTQ. Gedung BLUS pernah dijadikan kawasan UMKM, dan sudah saatnya dihidupkan kembali,” tuturnya.

Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu mengurai, luas area kawasan BLUD sekira 1.500 meter. Dengan luas tersebut, bisa menampung seluruh UMKM yang berjualan di kawasan MTQ Kendari. “Kita akan bersihkan atau rapikan terlebih dahulu kawasan BLUD lalu UMKM akan dipindahkan,” ucap Sekda Asrun Lio.

Sosialisasi pemindahan UMKM, masih sementara berjalan. Konsep pemindahan dilakukan dengan cara persuasif dan pendekatan dari hati ke hati. Sehingga tidak ada kesalahpahaman. “Setelah kawasan BLUD dirapikan, mereka (UMKM) pindah secara mandiri,” pungkas Sekda Asrun Lio.

Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra Martin Efendi Patulak mengatakan, kawasan tugu religi atau MTQ adalah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dibangun oleh Pemprov Sultra.

Sejak tahun 2005 secara teknis kawasan RTH MTQ telah dibangun dan didesain untuk kawasan terbuka hijau. “Masyarakat dapat memakai/memanfaatkan kawasan ini dengan izin pada Dinas Cipta Karya Provinsi Sultra untuk kawasan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 655 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Daerah,” kata Martin Efendi Patulak dalam keterangan tertulisnya kepada Kendari Pos, Rabu (17/4/2024).

Saat ini terdapat kawasan parkir dan pedestrian yang dimanfaatkan oleh masyarakat area jualan/bangunan semi permanen dan berada pada area pejalan kaki/pedestrian/trotoar kawasan lingkar luar pagar MTQ, dan
dibangun tidak mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra.

“Secara peruntukan kawasan bangunan semi permanen yang dibangun pedagang tidak sesuai dengan tata kota/peruntukan Ruang Terbuka Hijau Kota,”ujar Martin Efendi Patulak.

Ia menambahkan, Pemda Kota Kendari, beberapa kali menanyakan izin dari bangunan-bangunan/ lapak-lapak yang ada di trototar dan area parkir MTQ. “Kami menyampaikan bahwa lapak-lapak tersebut, tidak memiliki izin dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra,” pungkas Martin Efendi Patulak. (ali/b)

  • Bagikan