KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemberitahuan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2023 disampaikan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut berlangsung selama 27 hari, sejak tanggal 16 April hingga 12 Mei 2024 mendatang.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur, Muhammad Hardhy Muslim, menerima langsung Tim BPK tersebut.
Ia memberi penegasan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyiapkan seluruh kelengkapan data-data dan dokumen pendukung yang diperlukan auditor.
"Saya ingatkan agar para pejabat OPD dapat selektif untuk tidak berpergian ke luar daerah selama pemeriksaan berlangsung," instruksi Hardhy Muslim, kemarin didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah, Harmin Hari, Inspektur Inspektorat, LM. Karya Jaya, Kepala Dinas Pendidikan, Kusman Surya, serta Kepala Dinas Kesehatan, dr. Izanuddin dan Kepala Dinas Pertanahan, Syarif.
Untuk diketahui, Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sultra yang hadir di Butur berjumlah enam orang, dipimpin Rezky Rachmatullah. Disebutkan, pemeriksaan terinci tersebut bertujuan memberikan keyakinan memadai terhadap laporan keuangan.
"Apakah laporannya telah disajikan secara wajar dalam semua hal material yang sesuai dengan prinsip akuntansi. Tentu semua memerhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan sintesa hasil pengawasan (SHP)," jelas Rezky Rachmatullah.
Ia mengungkapkan, meski laporan keuangan telah tuntas, namun angka-angka yang tertuang harus didukung dengan dokumen pendukung. "Ada rincian yang bisa menjelaskan sumbernya dari mana, atau kertas kerjanya darimana sehingga mendapatkan angka dimaksud," sambungnya.
Resky Rachmatullah meminta Pemkab Butur memberi perhatian pada pemeriksaan laporan keuangan Pemda tahun anggaran 2023 yang dinyatakan sudah tuntas. Termasuk penyeragaman format laporan keuangan dan cap sesuai SK Permendagri.
"Lengkapi dengan pengungkapan data ekonomi makro daerah yang meliputi angka pengangguran, gini ratio, IPM, angka kemiskinan, serta penjelasanya selama tiga tahun terakhir. Juga pengungkapan data kinerja mandatory spending dalam postur APBD untuk bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan, infrastruktur dan dana transfer ke desa, beserta penjelasan atas capaian, kendala serta upaya untuk mengatasinya," urainya, panjang lebar.
Termasuk tentang penyajian properti investasi sesuai Perpres 17 tahun 2019 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, jika ada. Tetapi pihaknya menilai, kebijakan akuntansi, sudah mengakomodasi. "Tapi untuk mengidentifikasi aset-aset mana saja yang termasuk kategori investasi, belum tercantum," tandas Resky Rachmatullah, mengingatkan. (b/had)