KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pj Bupati Kolaka, Andi Makkawaru, memimpin langsung apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Selasa (16/4). Seusai memimpin apel, Andi Makkawaru menggelar halalbihalal bersama Pj Sekretaris Kabupaten (Sekab), Muhammad Fadlansyah dan sejumlah pejabat lainnya dan diikuti seluruh ASN yang hadir di apel gabungan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Kolaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka juga memeriksa kehadiran ASN yang hadir. Diketahui, ada 10 persen ASN yang mengabaikan surat pemberitahuan monitoring dan evaluasi kehadiran pasca cuti bersama hari raya Idulfitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
"Surat pemberitahuan tersebut telah kami sampaikan sebelum libur lebaran. Salah satu poin dari surat tersebut adalah, seluruh ASN diminta mengikuti apel gabungan yang digelar hari ini. Tapi kehadiran ASN hari ini hanya 90 persen," ungkap Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kolaka, Surahmad Suaib, kemarin.
Ia mengungkapkan, 10 persen ASN yang tak hadir dalam apel gabungan tersebut sebagian besar tanpa keterangan. Mereka dipastikan akan dikenakan sanksi. "Sesuai aturan, ASN yang tidak hadir itu maka tambahan penghasilan pegawainya (TPP) akan dipotong. Sanksi ini berlaku bagi semua ASN yang tidak hadir tanpa keterangan," tegas Surahmad. (b/fad)