--Khusus Petugas Pelayanan Publik, Harus Masuk Kantor
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah berakhir, Senin (15/4/2024), kemarin. Sejatinya, aparatur sipil negara (ASN) mulai berkantor hari ini, Selasa (16/4/2024) namun pemerintah masih memberi kelonggaran jadwal kerja bagi ASN. Begitu pula bagi ASN di Pemprov Sultra.
Mulai hari ini, Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024), ASN Pemprov Sultra boleh melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH). Namun, khusus pegawai yang tugasnya terkait langsung dengan pelayanan publik, WFH tidak boleh dilaksanakan secara penuh. Harus dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) patuh pada surat edaran Men-PAN RB itu. Pj Gubernur Andap menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor Nomor 000.8.6.1/1586.
Mewakili Pj Gubernur Sultra, Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan, Pemprov menerapkan arahan surat edaran Men-PAN RB untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
“Surat edaran tersebut memberikan kejelasan terhadap sistem kerja ASN pada lingkungan instansi masing-masing, selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Untuk itu, Pemprov Sultra menindaklanjutinya,” ujar Sekda Sultra Asrun Lio kepada Kendari Pos, Senin (15/4/2024).
Sekda Asrun Lio mengungkapkan, penyesuaian sistem kerja ASN tersebut tentunya memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. Menurut Sekda Asrun, jenis pelayanan tersebut dibagi dalam 2 jenis. Pertama, layanan pemerintahan, seperti layanan administrasi pemerintahan misalnya terkait perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis monitoring dan evaluasi. Kedua, layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, hingga kehumasan
"Terkait layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar, 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO)," jelas Sekda Asrun Lio.
Ia menjelaskan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut, tentu sedapat mungkin dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, Pemprov Sultra melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. "Kemudian menggunakan media informasi untuk penyapaian standar pelayanan melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring /online maupun luring/ offline sesuai standar yang telah ditetapkan," jelas Sekda Asrun Lio.
Sekda Asrun Lio, Pemprov Sultra tidak meliburkan dinas yang besentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti Tim Krisis Kesehatan Mobile Dinas Kesehatan, kegiatan operasi ketertiban umum pada setiap pelabuhan penyeberangan di Kota Kendari termasuk perkantoran dan sejumlah rujab Pemprov Sultra oleh Satpol PP Sultra. "Termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Sultra dan sejumlah rumah sakit, termasuk RS Bahteramas," pungkasnya. (rah/b)