Perda Ditetapkan, Sertakan Modal Rp 13,73 Miliar

  • Bagikan
DUKUNG PERBANKAN : Pj Wali Kota Baubau, Muh. Rasman Manafi (kiri) saat menandatangani berita acara penetapan Perda penyertaan modal Pemkot ke PT Bank Sultra dalam sebuah agenda sidang paripurna DPRD. (ANJAR PPID PEMKOT BAUBAU FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Meski diwarnai dinamika dalam pembahasannya, peraturan daerah (Perda) terkait penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditetapkan. Persetujuan bersama digelar dalam sidang paripurna DPRD Kota Baubau.

Pj Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi, berpendapat, penetapan Perda tersebut merupakan langkah awal perjalanan panjang dan kompleks. Pihak eksekutif akan menyikapinya secara cermat untuk mengimplementasikan isi Perda itu dengan menyusun regulasi pelaksanaan secara rinci dan terukur.

"Semua dalam rangka untuk memastikan jika implementasinya akan berjalan sesuai dengan tujuan Perda yang telah ditetapkan.
Bukan hanya menjadi sekadar teks hukum, tapi dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kota Baubau," tegasnya, kemarin.

Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir pada Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu memaparkan, penyertaan modal kepada PT. Bank Sultra dilakukan dengan memenuhi kepastian hukum, efisiensi, akuntabel, transparansi serta bertanggung jawab. Ia berharap, dengan bertambahnya penyertaan modal itu, pendapatan Kota Baubau dapat bertambah dan sekaligus membantu Bank Sultra meningkatkan pelayanan pada individu, usaha kecil dan menengah.

"Dengan pendanaan melalui CSR dan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan, dapat digunakan untuk membangun infrastruktur yang mampu meningkatkan ketersediaan serta akses layanan Perbankan bagi masyarakat Kota Baubau," sambung Rasman Manafi.

Untuk diketahui, tahun 2024 ini Pemerintah Kota Baubau menyertakan modal berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13,73 miliar. Langkah tersebut untuk mendukung serta memberi perhatian khusus kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan penyediaan kredit dengan suku bunga rendah, pelatihan, juga bantuan lainnya yang dapat membantu berkembang pesat. (c/lyn)

  • Bagikan

Exit mobile version