KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) turut menanggapi soal cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan suami. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyebutkan bahwa cuti melahirkan bagi suami yang ideal adalah selama 3 minggu.
Hal itu dilakukan agar nantinya suami bisa fokus mendampingi istri selama masa sebelum dan setelah melahirkan. “3 minggu atau paling tidak 17 hari untuk cuti suami. Itu harus ada dasar ilmiahnya, tidak boleh sekadar berdebat dan jangan sekadar voting,” ujar Hasto Wardoyo, kemarin.
Hasto Wardoyo yang juga merupakan dokter spesialis kandungan itu menjelaskan alasannya bahwa istri melahirkan saat memasuki masa bukaan satu sudah mulai rentan mengalami stress.
Sehingga keberadaan suami dirasa sangat penting untuk mendampingi istrinya sejak satu minggu sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL). “Perempuan kalau melahirkan, apalagi anak pertama, baru bukaan satu sentimeter saja sudah mulai gelisah. Padahal bukaan satu sentimeter itu masih 14 jam lagi hingga melahirkan. Maka masukan saya agar suami bisa diberikan cuti satu minggu sebelum istri HPL,” kata Hasto.
Menurutnya, setelah istri melahirkan, sebaiknya suami mendampingi sampai sepuluh hari. Sebab, ada dasar ilmiah yang menyebutkan bahwa perempuan rentan mengalami stress pascamelahirkan atau postpartum blues, depresi, hingga cemas.
“Postpartum blues, depresi, neurosis (gangguan jiwa), psikosis (gangguan psikis) setelah melahirkan itu puncaknya pada hari ketiga hingga sepuluh. Jadi itu agak cemas atau galau, kalau dia stress berat bisa senyum sendiri, ngomong, dan nangis sendiri,” imbuhnya.
Sehingga ia menyarankan agar pada saat masa sulit itu, para suami bisa mendampingi istrinya. Sebab, istri berpotensi mengalami stress pada hari ketiga hingga sepuluh. Terlebih saat menyusuinya belum sukses, payudaranya bengkak, dan nyeri harus ada suami yang mendampingi.
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa pemerintah memberikan cuti suami bagi pendampingan ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal itu adalah salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP itu ditargetkan selesai pada bulan April tahun 2024 ini.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu merupakan hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” tutur Anas. (jpg)