KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Baubau tahun 2023 sudah diserahkan dalam agenda sidang paripurna DPRD. Pj Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi, menyampaikan, LKPJ tersebut sesuai amanat konstitusi dalam pasal 69 dan 71 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, serta Permendagri nomor 18 tahun 2020. Disebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna, satu kali setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"LKPJ wali kota tahun 2023 ini memuat tentang kebijakan umum pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun 2023," papar Rasman Manafi, kemarin.
Sementara tujuan penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang disajikan dalam bentuk laporan kinerja.
"Terkait realisasi pelaksanaan APBD, maka laporan ini disusun untuk dapat menyajikan informasi mengenai kemampuan merealisasikan pendapatan dari yang dianggarkan, pelaksanaan kegiatan dan sumber-sumber pembiayaan yang digunakan mengalokasikan surplus atau menutup defisit," jelas Baubau-1 itu.
Rasman Manafi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada pimpinan dan anggota DPRD Kota Baubau dalam mendukung kerja Pemkot, menjaga harmonisasi dan bekerja sama. Sehingga sinergisitas antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Baubau, berjalan dengan baik selama tahun anggaran 2023 lalu. (c/lyn)