KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Senyum para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, terlihat. Tunjangan hari raya (THR) para abdi negara tersebut mulai dibayarkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka, Hj. Andi Tenri Gau, mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR. Pencairannya telah dilakukan sejak 26 Maret 2024 lalu.
Ia mengungkapkan, anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR ASN Pemkab Kolaka mencapai Rp 23 miliar. Plot anggaran sebanyak itu untuk disalurkan kepada 4.536 ASN. "Rinciannya, gaji dan tunjangan 4.034 PNS Rp 21,11 miliar serta gaji dan tunjangan 502 PPPK sebanyak Rp 1,89 miliar," rinci Andi Tenri Gau, Selasa (2/4).
Ia menambahkan, selain THR ASN, pihaknya juga membayarkan representasi dan tunjangan 30 anggota DPRD Kolaka yang besarnya sekitar Rp 121,1 juta. "Jadi total anggaran THR tahun ini mencapai Rp 23,1 miliar," tandas Andi Tenri Gau. (b/fad)
Alokasi THR di Pemkab Kolaka : Rp 23,1 miliar
- Gaji dan tunjangan 4.034 PNS : Rp 21,11 miliar
- Gaji dan tunjangan 502 PPPK : Rp 1,89 miliar
- Representasi dan tunjangan 30 anggota DPRD : Rp 121,1 juta