--Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandara Kargo Buton Selatan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komitmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik Viktor Mesak Takaendengan dalam memberantas korupsi tak pernah memudar. Tak hanya membongkar kasus dugaan korupsi, Kajari Ledrik turut mengawal proses persidangan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun 2020. Bahkan sang Kajari Ledrik turun langsung dan memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sangat jarang terjadi seorang Kajari turut menjadi JPU dalam persidangan kasus dugaan korupsi. Sejauh ini, baru Kajari Ledrik yang melakoninya lantaran komitmennya mengawal kasus dugaan korupsi studi kelayakan bandara kargo di Busel.
Kajari Ledrik terlihat hadir dan duduk di jejeran kursi tim JPU Kejari Buton dalam sidang dugaan korupsi studi kelayakan bandara kargo di Busel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (2/4/2024).
Dari 9 orang saksi yang dipanggil JPU Kejari Buton, hanya 5 orang yang hadir. Saksi yang hadir adalah Syamrisal Sariman (pensiunan, mantan Kabag Hukum Pemkab Busel), Aslia (PNS Pojka ULP 2020), Dalim (PNS Pokja ULP 2020), Suparman Samiun (PNS Pojka ULP 2020), dan Juan Andre Cosmas Uno (PNS Pokja ULP 2020). “4 orang saksi lainnya berhalangan hadir,” ujar Kajari Buton Ledrik.
Dalam sidang kali ini, terdakwa La Ode Arusani mantan Bupati Buton Selatan dihadirkan. Selain itu, terdakwa Erick Octora Hibali Silondae selaku mantan KPA, terdakwa Abdul Rahman mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT.Tatwa Jagatnata CH Endang Siwi selaku konsultan pelaksana. Termasuk Deden dan Endang, turut dihadirkan. "Sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi bakal dilanjutkan 19 April dan 24 April 2024,".
Untuk diketahui, kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, sebesar Rp2 miliar. Penganggarannya diduga tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Kemudian, kegiatan itu dilaksanakan inprosedural dengan menggunakan data serta dokumen yang tidak sesuai. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas Perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra adalah total loss (kerugian total) sekira Rp1.612.992.000, yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp 1.848.220.000 – Rp 235.228.000 = Rp 1.612.992.000). Terdapat pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi sebesar Rp191.315.000 ke penyidik Kejari Buton. (ali/c)