KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Saryul Izatu, oknum ASN di Dinas Kominfo Muna Barat (Mubar) disanksi karena tak netral pada pemilu. Ia dihukum penurunan jabatan, dari eselon tiga menjadi eselon empat.
Informsi itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Mubar, LM. Husein Tali. Katanya, pemberian sanksi oknum ASN tersebut dilakukan melalui sidang kode etik yang telah digelar Pemkab Mubar. Yang mana sidang kode etik itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi KASN ke Pemda Mubar. "Dari sanksi penurunan jabatan itu, maka tunjangan yang bersangkutan juga hilang. Kemudian TPP yang didapatkan juga menjadi TPP staf. Jadi kalau besaran TPP eselon III Rp 4.000.000, maka sekarang sisa Rp 1.000.000 (besaran TPP yang diterima). Ini berlaku mulai April ini," terangnya.
Jenderan ASN Mubar itu menambahkan, terkait dengan penempatan jabatan baru oknum PNS tersebut pihaknya masih menunggu rekomendasi Mendagri. "Kalau tidak pake izin, bisa langsung kita kasi jabatan, karena jabatan itu di sini. Tetapi karena jabatan itu harus menunggu restu dari Mendagri, maka sembari diproses sementara dia kita nonjob," katanya.
Ia, menambahkan, pihaknya meminta kepada seluruh ASN agar tidak ikut berpolitik praktis. Karena ASN memiliki kode etik dan harus berlaku netral. "Semoga ini menjadi pelajaran bagi ASN yang lain untuk menjaga netralitasnya," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Mubar, Al-Rahman mengatakan Saryul Izatu memang telah mengikuti sidang kode etik yang digelar Pemkab Mubar. Dari hasil sidang tersebut, Saryul Izatu mengaku legowo. "Pada dasarnya dia (Saryul Izatu) menerima dengan lapang apa yang menjadi keputusan dari sidang etik," ucapnya.
Mantan Kadis Pariwisata Mubar itu menyebut Saryul Izaku menjabat sebagai Kabid di salah satu bidang di Dinas Kominfo. Kemudian sampai saat ini yang bersangkutan masih menjabat jabatan Kabid tersebut. "Saat ini ia (Saryul Izatu) masih berkantor di Dinas Kominfo Mubar. Karena sampai saat ini belum ada mutasi dan belum ada surat keputusan Bupati terkait hasil sidang kode etik," tutupnya.
Sekedar diketahui dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Saryul Izaku bermula saat dirinya memosting di media sosial (facebook) pribadinya dengan menujukan keberpihakan kepada salah satu calon peserta Pemilu. Atas dasar itu Bawaslu menjadikanya temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan merekomendasikannya ke KASN. Dari rekomendasi tersebut Saryul Izaku dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN oleh KASN. (ahi/b)