KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), baru saja menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
LKPD tersebut diserahkan kepada Kepala Subauditor II BPK Perwakilan Sultra, Nuri Hardianto, sekaligus penandatangan berita acara serah terima yang dilakukan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur, Muhammad Hardhy Muslim. LKPD tersebut diserahkan setelah Pemkab tuntas menyusun laporan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 pada awal 2024 ini. Itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja akuntansi pemerintahan. Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 terkait pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Kami berharap, dengan adanya dukungan, tanggapan dan saran dari pihak BPK, Pemkab Butur dapat menyempurnakan penyajian laporan yang akurat serta tepat waktu," pinta Muhammad Hardhy Muslim didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Butur, Harmin Hari, kemarin.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Auditorat II, Nuri Hardianto, memberikan apresiasi atas kerja keras Pemkab Butur dalam menyiapkan LKPD 2023 tersebut. "LKPD ini adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu setiap daerah wajib menaatinya," katanya, mengingatkan. (c/had)