Wajib Dibayar Penuh,Tidak Boleh Dicicil !

  • Bagikan
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Amirullah Rachman.

--THR Paling Lama Diselesaikan Sepekan Sebelum Lebaran

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemberian tunjangan hari raya (THR) pada pekerja merupakan kewajiban perusahaan sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari besar keagamaan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Erna Yustiana, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Amirullah Rachman, menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum pelaksanaan.

"Pemerintah telah mengatur pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh. Utamanya bagi para pekerja di perusahaan-perusahaan swasta. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024," ungkapnya, kemarin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan di perusahaan, pemberian tunjangan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh.

"Pemberian THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Amirullah.

Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengintegerasikan pembentukan Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR keagamaan tahun 2024 sampai ke daerah.

"Wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kami mengimbau perusahaan-perusahaan di Konsel agar membayar THR keagamaan lebih awal," pintanya.

Amirullah menyebut besaran THR keagaman bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. "Sedangkan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah," sambungnya.

Sementara itu bagi yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, lebih besar dari nilai standar, maka dapat dibayarkan sesuai kebiasaan tersebut. (c/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version