KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) komitmen mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi. Penegasan itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio saat rapat koordinasi (rakor) bersama Pemprov Sultra dan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi, baru-baru ini.
Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan, Rakor tersebut menjadi ajang penting mengevaluasi capaian program pencegahan korupsi sebelumnya, seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023. Selain itu, juga menjadi forum untuk menyusun rencana pelaksanaan indikator MCP tahun 2024 yang lebih efektif dan terukur.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Pengawas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Sultra, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya, menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Kami mendukung KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Saat ini, kami menekankan pentingnya pemetaan potensi kerawanan korupsi. Dengan melibatkan komitmen kepala daerah, pejabat, dan pegawai ASN daerah, serta forum terkait lainnya. Dengan begitu, diharapkan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dapat terus diwujudkan sebagai upaya pencegahan korupsi," ungkap Asrun Lio.
Tahun ini, capaian kinerja tata kelola pemerintahan di Provinsi Sultra masih sebesar 56,25%. Hal ini menjadi tantangan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk terus meningkatkan kinerja mereka di tahun 2024. Upaya ini menjadi semakin vital, mengingat pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahan.
"Dengan komitmen dan kerja sama antarinstansi, serta kesadaran pentingnya pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Sultra menegaskan kembali komitmennya untuk melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi, guna memastikan pemerintahan yang bersih dan berintegritas demi kemajuan daerah," tegas mantan Kadis Dikbud Sultra ini.
Sementara itu, Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi, Tri Budi Rochmanto memberikan pemahaman tentang pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi. Hal itu sesuai dengan UndangUndang No. 19 Tahun 2019. Hal ini menegaskan bahwa, upaya pencegahan korupsi memerlukan kolaborasi yang kuat antara berbagai pemangku kepentingan.
"Dalam upaya pencegahan korupsi di Sulawesi Tenggara, empat poin menjadi fokus utama, yaitu: kinerja pencegahan korupsi pemerintah daerah, penyelamatan barang milik daerah, proses penganggaran APBD, dan agenda pemberantasan korupsi tahun 2024," jelasnya.
Monitoring Center for Prevention (MCP), lanjut dia, menjadi salah satu instrumen penting dalam memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Nilai capaian MCP Pemprov Sultra sekira 56% dengan rata-rata wilayah se Sultra tahun 2023 mencapai 60%, sementara total nilai capaian nasional 75%.
"Skor rata-rata MCP wilayah Sultra: 60% terbagi atas Perencanaan dan Penganggaran APBD (35%), Optimalisasi Pajak Daerah (69%), PBJ (86%), Manajemen ASN (59%), Perizinan (56%), Pengelolaan Barang Milik Daerah (38%), Pengelolaan APIP (50%) dan tata kelola keuangan desa (75%)," terangnya.
Dia menyebutkan untuk peringkat tertinggi capaian Pemerintah kabupaten/ kota se Sultra tertinggi dimiliki oleh Pemerintah Kota Kendari (92,19%) dan peringkat terendah oleh Pemerintah Kabupaten Butur (21,22%).
"Dimana untuk Pemkot Kendari berada diperingat 60 nasional dan Pemkab Butur peringkat 536 nasional,"ucapnya.
Selain MCP, evaluasi juga meliputi Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), Kepatuhan LHKPN 2023, dan Data Pengaduan Masyarakat.
"Pencegahan korupsi di pemerintah daerah, dianggap sebagai langkah penting dalam perbaikan tata kelola pemerintahan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, optimalisasi aparatur pemerintah, peningkatan layanan publik, dan pemanfaatan APBD untuk kesejahteraan rakyat," imbuhnya. (adv/rah)