--Sekda : Kalau Terbukti Melanggar, Pasti Ada Sanksi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah tak lama lagi. Ritual mudik (pulang kampung) bakal dilakoni kaum urban yang bekerja di kota. Begitu pula Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sultra, bakal mudik. Namun mereka (ASN) dilarang pakai kendaraan dinas (randis) ketika mudik nanti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio menekankan seluruh ASN Pemprov Sultra untuk tidak menggunakan randis saat perjalanan mudik menyambut Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sekda Asrun Lio mengingatkan bahwa randis yang dititipkan kepada ASN hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, terutama yang berkaitan dengan urusan daerah atau masyarakat. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, adalah melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Para ASN di lingkungan Pemprov Sultra tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, terutama saat mudik menjelang lebaran,” tegas Sekda Asrun Lio, Minggu (31/3/2024).
Meski begitu, Sekda Asrun Lio mengakui ada beberapa randis yang mungkin akan digunakan pada saat menjelang dan setelah lebaran untuk keperluan tugas resmi. “Contohnya adalah para petugas kesehatan dan petugas di bidang perhubungan yang tetap bertugas selama periode libur lebaran,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu menegaskan bagi ASN yang terbukti melanggar larangan penggunaan randis untuk kepentingan pribadi atau mudik, akan diberikan sanksi. “Aturan ini sudah jelas, dan pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Melalui peringatan ini, Sekda Asrun Lio berusaha memastikan integritas dan penggunaan aset pemerintah secara tepat, serta menjaga disiplin dan etika ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat dan negara.
“Semua itu sudah ada aturannya dengan jelas, kalau terbukti melanggar, pasti ada sanksi yang disiapkan untuk pelanggar itu,” tutupnya. (rah/b)