--Pengamat : Indikator Membuktikan Dugaan Kecurangan Memiliki Banyak Variabel
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024, memasuki babak baru yakni sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Rabu 27 Maret 2024 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar persidangan PHPU Pilpres. Agenda sidang perdana adalah mendengarkan keterangan pemohon dan dalil-dalil yang menjadi substansi permohonannya.
Kubu capres cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilpres. Kedua pasangan capres cawapres itu, menggandeng tim hukum andal yang siap bertarung retorika atau dalil di sidang MK. Hal serupa di kubu Prabowo-Gibran juga menyiapkan tim hukum berkaliber tinggi.
Pengamat politik Sultra Dr.Muh Najib Husain, S.Sos.,M.Si mengatakan, adu argumen dalam sidang sengketa PHPU Pilpres di MK bakal berlangsung seru. Tim hukum pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertindak sebagai penggugat atau pemohon memiliki sepak terjang tinggi.
Ada nama Bambang Widjojanto di tim hukum Anies-Muhaimin. Bambang Widjojanto berprofesi sebagai advokat yang pernah menjabat Wakil Ketua KPK RI periode 2011-2015. Bambang berpengalaman menangani sengketa PHPU. Pada Pilpres 2019, Bambang Widjojanto pernah membela capres cawapres Prabowo-Sandiaga Uno.
Di saat yang sama Prof. Yusril Ihza Mahendra yang dulu (Pilpres 2019) berada di barisan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, kini membela Prabowo-Gibran. Tim hukum Ganjar-Mahfud MD yang dihuni para pakar hukum seperti Prof. Todung Mulya Lubis yang notabene ahli hukum penyelesaian sengketa.
“Nah, jika dilihat secara mendalam dan menyeluruh, komposisi kekuatan atau kehebatan intelektual maupun rekam jejak antara ketiga tim kuasa hukum capres cawapres ini terlihat berimbang, tinggal pembuktian penggugat saat dipersidangan nanti seperti apa,” kata Dr.Muh Najib kepada Kendari Pos, Rabu (27/3/2024).
Tim hukum penggugat atau pemohon, kata Dr.Muh Najib, mengemban tugas yang tidak mudah. Mereka harus rinci menjelaskan terkait sengketa yang diajukan ke MK. "Indikator untuk membuktikan dugaan kecurangan memiliki banyak variabel, diantaranya syarat terstruktur, masif, dan sistematis membuktikan dugaan pelanggaran saat Pemilu," jelas akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (Fisip UHO) itu.
Dengan dasar tersebut, menjadi pijakan untuk menguatkan bukti dan wajib didukung oleh saksi. “Permasalahan hukum yang diangkat oleh kubu Anies-Muhamimin maupun Ganjar-Mahfud, mesti kuat data atau fakta di lapangan, sehingga tidak berpotensi bias ketika disajikan dalam persidangan,” beber Dr.Muh Najib.
Doktor alumni Universitas Gajah Mada (UGM) itu menjelaskan, terkait dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang ditujukan kepada KPU sebagai tergugat/termohon, telah bergulir di persidangan MK.
“Tim hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, akan dimintai keterangan oleh hakim. Penegasan disini adalah bukan saja pada kekuatan atau kualitas para tim hukum, namun performa menyajikan sengketa pemilu dalam bentuk dalil kuat, data, saksi, sangat utama,” tandas Dr.Muh Najib. (ali/b)