KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sama dengan agenda setiap tahunnya, Rumah tahanan Negara Kelas IIA Kendari kembali mengajukan usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Terhadap 421 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Muslim.
Sesuai dengan Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Rlremisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB CMB dan CB, maka WBP Rutan Kendari yang telah memenuhi syarat berhak untuk mendapatkan remisi khusus.
Rutan Kendari melalui Sub Seksi Pelayanan Tahanan mengajukan usulan sebanyak 421 WBP yang terdiri dari 133 kasus Narkoba, 265 kasus pidana umum serta 23 orang kasus Tipikor.
"WBP yang beragama Islam dan telah menjalani 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik berhak atas remisi" tutur Albert Tepu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari.
"Namun proses usulan ini harus melalui Assement serta penilaian yang dilakukan oleh para Assesor dan Wali Pemasyarakatan Rutan Kendari" sambung Albert Tepu. Dalam pengajuan usulan ini, Sebanyak 2 orang WBP diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II (RKII) yang apabila menerima SK Remisi nanti langsung bisa menghirup udara bebas. (ags)