KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Instruksi pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil negara (ASN) telah dikeluarkan Menteri Keuangan. Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) sudah mulai menyalurkan THR tersebut bagi jajarannya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, mengakui, penyaluran dana tersebut sudah mulai dilakukan sejak Senin (25/3) lalu.
"Rancangan peraturan bupatinya sudah ada dan telah ditandatangani. Sehingga penyalurannya sudah mulai dilaksanakan, karena legal standingnya sudah kita miliki," ujar Mahmud, Selasa (26/3).
Ia melanjutkan, total anggaran yang porsikan untuk THR ASN tahun 2024 ini mencapai Rp 6 miliar, bersumber dari APBD Konkep. Meski demikian, pemberian THR dilakukan dengan tetap memerhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan daerah.
"THR juga diberikan kepada bupati, wakil bupati, PNS dan PPPK serta penerima tunjangan. Jumlah yang akan menerima sebanyak 1.542 orang. Ada 1.196 PNS dan 346 PPPK," rinci Mahmud.
Ia menjelaskan, komponen THR yang dibayarkan adalah besaran gaji pokok, tunjangan istri dan anak, tunjangan struktural, fungsional, fungsional umum, tunjangan beras dan PPH.
"THR itu didapatkan secara normatif yang diajukan oleh masing-masing OPD melalui daftar urut kepangkatan yang telah disusun berdasarkan kehadiran masing-masing ASN," pungkas Mahmud. (b/jib)