KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 273 perkara telah didaftarkan sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. Perkara yang didaftarkan itu dengan rincian, dua gugatan hasil Pilpres 2024, 259 gugatan hasil Pileg DPR/DPRD 2024 dan 12 gugatan terkait hasil Pileg DPD RI.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan sengketa Pemilu 2024, baik sengketa hasil Pilpres maupun maupun sengketa Pileg, lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara. “Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah, karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) telah diterima pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.
Kemudian, petugas akan menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Menurutnya, PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” ucap Suhartoyo.
Permohonan sengketa Pilpres didaftarkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Jumat (22/3/2024). Serta, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sabtu (23/3/2024).
Selain pihak capres-cawapres, partai politik juga turut menggugat hasil Pileg 2024. Mereka di antaranya Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat. (jpg)