Pemkot Tetapkan 12 Lokasi Pasar Murah

  • Bagikan
PASAR MURAH : Suasana pelaksanaan gerakan pasar murah di Kecamatan Wuawua, kemarin. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)
PASAR MURAH : Suasana pelaksanaan gerakan pasar murah di Kecamatan Wuawua, kemarin. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)

--Gerakan Dimulai di Kecamatan Wuawua

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Untuk menekan kenaikan harga kebutuhan pokok, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menggelar pasar murah. Saat ini, pemerintah telah menetapkan 12 lokasi yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Kendari. Kemarin, gerakan pasar murah resmi dimulai. Kecamatan Wuawua menjadi titik awal gerakan pasar murah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Kendari Abdul Rauf mengatakan pelaksanaan gerakan pangan murah ini untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat termasuk di bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Menyambut HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) 2024, kita melaksanakan GPM di 12 titik termasuk yang kita laksanakan saat ini (kemarin) di Kecamatan Wuawua. Mudah-mudahan masyarakat bisa dengan mudah menjangkau bahan pangan dengan harga terjangkau," ungkap Rauf.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari ini menambahkan, pelaksanaan gerakan pangan murah juga berimplikasi positif terhadap inflasi daerah.

"Jika masyarakat mudah mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga terjangkau maka secara otomatis daya beli nya terjaga. Kalau daya beli masyarakat terjaga maka laju inflasi bisa ditekan sehingga bisa terkendali," ungkap Abdul Rauf.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, gerakan pangan murah dilaksanakan untuk stabilisasi harga pangan terutama beras. Ia tak menampik jika saat harga beras saat ini mengalami kenaikan.

"Pemerintah terus mengupayakan agar harga bahan pangan terutama beras tetap terkendali. Terutama harga beras terlebih di momentum Ramadan ini," ungkap Muhammad Yusup.

Sebagai bentuk pencegahan, ia sudah menginstruksikan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disdagkop UKM) untuk melaksanakan pengawasan.

"Jika ada pedagang yang sepihak menaikan harga segera dihimbau untuk menurunkan harganya. Terutama harga beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) itu harus dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 10 ribu/kg. Kalau ada yang naikan itu bisa kena pidana. Satgas pangan bisa tindaki," tegas Yusup. (c/ags)

12 TITIK PASAR MURAH

19 Maret, Kec. Wuawua
20 Maret, Kec. Baruga
21 Maret, Kec. Kambu
27 Maret, Kec. Poasia
28 Maret, Kec. Abeli
29 Maret, Kec. Nambo
3 April, Kec. Kendari Barat
4 April, Kec. Kendari
5 April, Kec. Mandonga
1 dan 8 Mei, Kec. Puuwat
2 Mei, Kec. Wuawua

  • Bagikan

Exit mobile version