KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari masih 8 bulan lagi. Namun, sejumlah kandidat (bakal calon) sudah bermunculan. Sebut saja misalnya politisi Golkar Aksan Jaya Putra (AJP), politisi Nasdem Sitya Giona Nur Alam, dan Ketua Ikatan Dai Sulawesi Tenggara (Ikadi Sultra) dr. Sukirman, M. Kes, MARS, Sp. PA.
Khusus Ketua Ikadi Sultra, dr. Sukirman, belakangan ini, namanya kian populer. Kemunculannya banyak diperbincangkan masyarakat Kota Kendari. Sebagai figur yang humble, suka menolong, dan punya koneksi yang baik dengan banyak kalangan, dr Sukirman sangat diperhitungkan sebagai salah satu kandidat kuat Wali Kota Kendari.
Meski dari kalangan sipil, namun dr Sukirman punya banyak koneksi dengan kalangan politisi. Bukan hanya skala lokal, tapi juga nasional. Di sisi lain, dr Sukirman juga sangat memahami kondisi dan segala problematika Kota Lulo, sehingga hal ini semakin menguatkan dukungan masyarakat kepadanya di Pilwali Kendari nanti.
dr Sukirman tak menampik kalau banyak dukungan kepadanya untuk maju di Pilwali Kendari. Dukungan tak hanya datang dari masyarakat bawah, tapi juga kalangan tokoh masyarakat, politisi, hingga pejabat.
Semua masukan dan dukungan tersebut, menjadi pertimbangan baginya untuk mengambil sikap ke depan. “Terima kasih atas semua dukungan masyarakat Kota Kendari. Kita punya keinginan yang sama untuk membangun Kota Kendari lebih baik lagi ke depan,” ujar dr Sukirman kepada Kendari Pos, Minggu (17/3/2024).
Meski dijagokan sebagai salah satu kandidat kuat Wali Kota Kendari, namun dr Sukirman enggan jemawa. Dirinya memilih untuk melihat dulu perkembangan situasi. Sebab, semua butuh banyak pertimbangan.
“Nanti kita lihat seperti apa ke depan. Yang pasti, saya mengapresiasi dukungan masyarakat Kota Kendari. Ini menjadi motivasi tersendiri buat saya,” ungkapnya.
Pendaftaran Calon Wali Kota Dimulai 27 Agustus 2024
Pendaftaran calon Wali Kota Kendari bakal digelar 27 Agustus 2024. Sedangkan pemilihan atau coblosan bakal dilaksanakan pada 27 November 2024. Regulasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Sultra, Asril menjelaskan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tingkat gubernur, bupati, wali Kota, segera dimulai. Tahapan Pilkada terdiri dari dua tahap utama, yakni tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
Mengenai pendaftaran pasangan calon, sesuai jadwal dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus. Setelah itu, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September. Kemudian, penetapan pasangan calon pada 22 September. Disusul pelaksanaan kampanye, mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Puncaknya, pelaksanaan pemungutan suara digelar 27 November 2024. Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024,” ungkap Asril.
Mantan anggota KPU Kota Kendari menambahkan, tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil, paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU.
“Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK paling lama 5 hari setelah salinan penetapan,” imbuhnya. (ali/b)