KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi, naik. Awalnya hanya mengantongi status dasar kini menjadi paripurna dengan tingkat kelulusan bintang lima.
Direktur RSUD Wakatobi, dr. La Ode Achmad Sam Junarta mengatakan, RSUD Wakatobi akhirnya naik status dari dasar ke paripurna. Akreditasi itu merupakan suatu hal yang wajib.
Masa berlaku status akreditasi sampai tahun 2027. Sertifikatnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (Larsi).
“Kemarin kan kelas D, sekarang naik ke kelas C. Perbandingannya cukup signifikan mulai dari jumlah dokter dan jumlah bad-nya. Sekarang jumlah bad-nya 100. Sementara untuk jumlah dokternya, sudah tujuh dokter spesialis, sebelumnya hanya empat,” ujarnya.
Ia menambahkan sebanyak 15 pokja yang dinilai dan sudah ada standarnya. Namun, inti yang dinilai dari setiap pokja tersebut ada pada pelayanan kesehatan. Kendala pada proses akreditasi yaitu persiapan dari segi anggaran hingga persiapan dokumen yang waktunya sangat mepet.
Waktu persiapannya lanjut dia, dari bulan Oktober 2023. Sementara pada 16 Desember segalanya sudah harus siap. Tanggal 11 Desember merupakan waktu rapat online bersama dua surveyor. Lalu tanggal 15-16 Desember, surveyor datang melihat guna menyesuaikan dokumen pada waktu rapat via daring.
“Sehingga yang harus kita pertahankan adalah status atau standar. Paripurna itu kan ada 15 pokja, jadi semua penilaian itu harus diatas 80 persen. Jadi ada lima pokja nilainya 80 persen, yang lainnya itu 90 persen keatas,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, status akreditasi terdiri dari bintang lima paripurna, bintang empat utama, bintang tiga madya, bintang satu dan dua dasar. (b/thy)