--Pengamat : Peserta Pemilu Mesti Punya Dasar Gugatan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pleno hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu terus bergulir. Usai pleno di tingkat Provinsi, kini sedang berjalan pleno di tingkat nasional. Disatu sisi, penyelenggara Pemilu bersiap menghadapi potensi gugatan peserta Pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Namun saat ini belum bisa diprediksi secara spesifik adanya PHPU di Sultra.
Potensi gugatan baru bisa ditengarai 3 hari paska penetapan hasil Pemilu secara nasional. Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, pengajuan sengketa oleh peserta Pemilu dilakukan 3 hari pasca penetapan hasil Pemilu secara Nasional.
“Sampai hari ini kami belum bisa memprediksi apakah kemungkinan ada potensi PHPU untuk 5 jenis pemilihan atau seperti apa,” kata Suprihaty Prawaty Nengtias kepada Kendari Pos, Kamis (14/3/2024).
Kendati belum bisa terprediksi terkait potensi sengketa pemili di Mahkamah Konstitusi, kata dia, KPU Sultra selaku penyelanggara senantiasa siap jika ada gugatan yang dilayangkan ke MK menyangkut Pemilu di Daerah Pemilihan Sultra. “Kami siap secara data, konsep dan lainnya menghadapi sengketa di MK,” ujarnya.
Mantan Komisioner KPU Kolaka Timur itu membeberkan, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sementara berjalan dimulai 22 Februari sampai 20 Maret 2024.
“Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional paling lama 21 Maret 2024. Nantinya 3 paska pengumuman tersebut, baru bisa terbuka kesempatan bagi peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan di MK,” pungkas Nengtias.
Sementara itu, pengamat politik Sultra Andi Awaludin Ma’ruf, SIP., M.Si mengatakan, setiap peserta Pemilu memiliki hak untuk mengajukan gugatan di MK. Hanya saja, peserta Pemilu mesti punya dasar gugatan seperti alat bukti yang cukup secara rinci atau detail.
“Peserta paslon mesti memperhatikan dengan seksama syarat mengajukan gugatan di MK. Sehingga gugatan yang dilayangkan bisa berpotensi dikabulkan oleh hakim MK untuk diproses atau disidangkan,” kata Awaludin Ma’ruf.
Akademisi Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) itu menjelaskan, pemohon gugatan hasil Pemilu, wajib menguraikan dengan jelas terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
“Pemohon juga harus menguraikan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon,”tandas Awaludin Ma’ruf. (ali/b)
SIAP HADAPI PHPU
-Pleno hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu terus bergulir
-Kini pleno hasil Pemilu di tingkat nasional
-Disatu sisi, penyelenggara Pemilu bersiap menghadapi potensi gugatan peserta Pemilu
-Gugatan itu bernama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
-Namun saat ini belum bisa diprediksi secara spesifik adanya PHPU di Sultra.
PENGAJUAN
-Pengajuan sengketa oleh peserta Pemilu dilakukan 3 hari pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional
-KPU Sultra belum memprediksi soal kemungkinan ada potensi PHPU untuk 5 jenis pemilihan
-Kendati begitu, KPU Sultra siap jika ada gugatan yang dilayangkan ke MK menyangkut Pemilu di Dapil Sultra
-KPU Sultra siap secara data, konsep dan lainnya menghadapi sengketa di MK
PENGAMAT
-Pengamat politik Sultra menilai peserta Pemilu berhak mengajukan gugatan di MK
-Hanya saja, peserta Pemilu mesti punya dasar gugatan
-Dasar itu seperti alat bukti yang cukup secara rinci atau detail
-Syarat pengajuan gugatan di MK harus disusun seksama
-Agar gugatan yang dilayangkan berpotensi dikabulkan hakim MK untuk disidangkan
DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER