Banjir di Kendari, Banjir Kekecewaan Rakyat !

  • Bagikan

Oleh: Muhammad Bangkit Bimantara Untu, S.T (Pegiat Media Sosial, Alumni S1 Teknik Sipil UHO)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kota Kendari dan sekitarnya beberapa hari terakhir diguyur hujan dengan intensitas yang tinggi dan durasi yang cukup lama. Kendari adalah salah satu kota di Sulawesi Tenggara. Sebagai ibukota provinsi, Kendari menjadi wajah Sultra. Hanya saja, banjir selalu merendam sejumlah titik di Kendari.

Air selalu tergenang pasca hujan. Puncak banjir parah di Kendari terjadi saat Rabu (6/3) malam, hujan tak kunjung reda, air sungai Lasolo dan Kampung Salo meluap. Rumah-rumah warga di dua wilayah, tenggelam. Barang berharga milik warga banyak yang tak terselamatkan, mengingat banjir datang di malam hari. Rumah Sakit Santaana, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, yang terletak di depan gang Jalan Lasolo, juga direndam banjir dan berhenti beroperasi. Fasilitas alat kesehatan tak bisa melayani masyarakat. Sebagian pasiennya dipindahkan ke rumah sakit lain.

Bencana itu menelan dua korban jiwa. Juga kerugian materi; 715 unit rumah terendam. Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB melaporkan Kamis 7 Maret 2024, wilayah terdampak banjir meliputi 11 kelurahan di 6 Kecamatan. Kelurahan Lahundape di Kecamatan Kendari Barat, Kelurahan Korumba di Kecamatan Mandonga, Kelurahan Punggolaka di Kecamatan Puuwatu, Kelurahan Kadia, Bende, Pondambea, Kelurahan Anaiwoi di Kecamatan Kadia, Kelurahan Anawai, Wuawua, Bonggoeya di Kecamatan Wuawua dan kelurahan Anggoeya di Kecamatan Poasia. Dampak banjir yang paling parah terjadi di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat dan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Mengapa Terjadi Banjir ? Ryaas Rasyid (2000), dalam munir (2002) menegaskan ada lima kemampuan strategis yang harus dikembangkan pemerintah daerah dalam pembangunan di era otonomi: (1) self-regulating power, kemampuan pemerintah daerah untuk mengatur dan melaksanakan otonomi daerah untuk kepentingan masyarakat; (2) self-modifying power, kemampuan melakukan penyesuaian terhadap peraturan secara nasional sesuai kondisi daerah; (3) creating local political support, penyelenggaraan pemerintah daerah dengan legitimasi yang kuat dari rakyat; (4) managing financial resources, kemampuan mengembangkan pengelolahan sumber-sumber penghasilan keuangan yang memadai untuk pembiayaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, dan (5); developping brain power, kemampuan membangun sumber daya manusia di tingkaat birokrasi dan masyarakat yang kuat dan andal.

Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam pembangunan daerah adalah dimensi spasial, yang dapat diamati adanya ketimpangan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya salah satu strategi yang harus diterapkan dalam pembangunan daerah adalah self-modyfing power. Pemerintah daerah dalam membangun harus berorientasi pada kesejateraan rakyat dan kebutuhan masyarakat. Pada prakteknya dalam lima tahun terakhir ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Pemerintah Kota Kendari tidak mengimplementasikan prinsip ini. Orientasi pembangunannya sebagian besar tidak memerhatikan kebutuhan masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya dijumpai jalan-jalan kota yang status wewenang Pemerintah Kota Kendari maupun status jalan provinsi Sulawesi Tenggara yang segera harus direhabilitasi maupun dilakukan peningkatan jalan juga saluran drainase perkotaan yang sangat miris dan segera butuh normaliasi dan rehabilitasi.

Kepala BPBD Kendari, Fadlil Suparman, mengatakan intensitas hujan tinggi yang terjadi beberapa hari belakangan menjadi penyebab utama banjir. Menurutnya, kondisi itu tidak hanya terjadi di Kota Kendari saja, melainkan di 17 kabupaten dan kota di Sultra.

Penyebab lain yang membuat 27 kelurahan terdampak banjir adalah kondisi drainase. Drainase yang tidak mampu menampung air menyebabkan air meluap dan menggenangi rumah warga setiap kali turun hujan.

Dengan basic Teknik Sipil dan melalui data statistik terukur dengan riset akademis yang kuat serta observasi secara langsung, saya mencoba memaparkan penyebab utama terjadinya banjir di Kota Kendari melalui sudut pandang teknik sipil dalam hal ini bagian keairan.

Kota Kendari memiliki banyak peran dalam perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara. Alasannya Kendari sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat kegiatan perekonomian, pendidikan dan lain sebagainya. Dengan peran tersebut menimbulkan pertumbuhan penduduk setiap tahunnya meningkat. Sehingga karenanya hal itu mendorong pembangunan yang begitu masif dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Sebagai contoh yang paling mudah dijumpai pada sektor usaha which is pembangunan ruko yang sangat banyak menutup akses drainase sehingga menyebabkan air tergenang di sepanjang jalan. Bahkan tidak sedikit ruko di sektor usaha maupun hunian ini sama sekali tidak memiliki saluran drainase dan saluran pembuangan (sanitasi). Hal ini tentu saja yang membuat genangan air dimana-mana pasca hujan (hujan dengan intensitas yang sedang dalam durasi yang singkat).

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. Bangunan yang diperuntukkan untuk usaha perdagangan (bisnis kuliner dan lain sebagainya) tergolong sebagai bangunan gedung yang memiliki fungsi usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tergolong sebagai bangunan gedung dengan fungsi campuran, misalnya kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, jika bangunan gedung digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat melakukan usaha.

Jika dikaitkan dengan peyediaan sanitasi, pada dasarnya pemilik bagunan gedung wajib menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya serta melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis. Namun pada prakteknya bangunan gedung dalam hal ini ruko-ruko yang ada di Sulawesi Tenggara secara khusus di Kendari sebagian besar tidak mematuhi hal ini.

Pertanyaan sederhana “kenapa bisa hal ini tetap terlaksana walaupun menyalahi aturan yang berlaku ? Rahasia umum bila pemerintah tentu memberi izin dan atau tidak tegas serta tidak peduli akan dampak dari pembangunan itu di kemudian hari. Jika saya ingin sederhanakan karena kejar target, kejar fee dan mencari yang instant saja namun tidak mempertimbangkan efek domino dan jangka panjangnya.

Saluran drainase yang ditutup beralih fungsi menjadi trotoar dengan kondisi elevasi yang tidak sesuai standar dan ketentuan teknis sehingga air tidak dapat mengalir ke tempat yang lebih rendah, tepat di depan ruko-ruko di jalan martandu, kecamatan kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Selain itu pembangunan perumahan hunian atau yang dikenal dengan istilah perumahan BTN yang begitu masif tidak mengimplementasikan kajian analis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH). Ruang terbuka hijau sangat dibutuhkan di area perumahan. Terdapat peraturan untuk pembangunan ruang terbuka hijau di area perumahan. Developer harus menyediakan minimal 30 persen ruang terbuka hijau. Hal ini diatur pada UU NO. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan.

Namun regulasi itu masih diabaikan lagi oleh para pelaku usaha dan diperparah dengan diabaikan langsung oleh pemerintah selaku pemegang kekuasaan tertinggi dengan kesadaran penuh tetap mengizinkan dan menyetui pelanggaran Undang-Undang yang terang di hadapan mata.

Bagaimana sikap Kepala Daerah ?

Jika kita kembali kilas balik dalam lima tahun terakhir orientasi pembangunan di bawah kepemimpinan Ali Mazi-Lukman Abu Nawas adalah program mercusuar yang punya ciri khas kemegahan dan menelan anggaran yang sangat fantastis. Namun dari segi fungsional boleh saya katakan tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara!

Beberapa program pembangunan di periode kepemimpinan Ali Mazi-Lukman Abunawas antara lain , (1) Jalan Kendari-Toronipa yang menelan anggaran triliunan; (2) Modern Library;(3) Rumah Sakit Jantung; (4) Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur.

Pemerintah belum mampu menerapkan prinsip selfregulating power. Seyogianya seorang pemimpin yang amanah harus memahami apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya, karena ensesi dari pembangunan itu sendiri adalah outputnya kan bagaimana taraf kehidupan masyarakat meningkat dan tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bermuara pada kesejateraan masyarakat hal ini sudah tertuang jelas pada UUD 1945. Sampai detik ini saya berusaha memahami apa sejatinya tujuan dari program-program megaproyek ini.

Tongkat estafet berganti ke Andap Budhi Revianto dengan status Pj Gubernur Sulawesi Tenggara. Sejumlah program kerja prioritas untuk pembangunan dan pemerintahan di Sultra diantaranya : (1) mengendalikan inflasi daerah ; (2) menurunkan kemiskinan ekstrim dengan target nol persen hingga tahun 2024 ; (3) penurunan angka stunting ; (4) percepatan izin investasi ;(5) memastikam APBD dibelanjakan untuk produk-produk buatan dalam negeri ; (6) serta mengoptimalkan potensi daerah pada 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara sebagai sumber pendapatan negara.

Saya sangat tertarik dengan rencana kerja pada point 4 dan 5. Kenapa hal itu menjadi prioritas utama dalam rencana kerja? Bagi saya karena Sulawesi Tenggara dengan kekayaan alamnya sangat menggiurkan seluruh kalangan di indonesia ini.

Pada point 4 dikatakan bahwa percepatan izin investasi ini menjadi prioritas dalam pemerintahan Pj. Gubernur. Saya beharap pemerintah juga fokus memperhatikan kerusakan lingkungan tak hanya mengejar investasi. Apalagi membiarkan praktek pertambangan secara ugal-ugalan.

Salah satu dari multi kompleksnya penyebab terjadinya banjir, pembukaan lahan untuk menambang tanpa analisis mengenai dampak lingkugan (penambangan ilegal) adalah hal yang pasti menyebabkan daerah RTH diperkecil dan menyebabkan Kendari banjir.

Banjir di Kota Kendari juga bersamaan dengan banjir kekecewaan untuk pemimpin kita di daerah. sangat disayangkan pemerintah belum mampu dan bijaksana menempatkan skala prioritas dalam mengelolah otonomi daerah berdasarkan kebutuhan dan kesejateraan masyarakat (self-regulating power). The last but not least Masyarakat Sultra menanti aksi nyata Pj Gubernur melawan banjir. (***)

  • Bagikan