Maksimalkan PAD, Kerja Sama PLN Penagihan PPJ

  • Bagikan
Pj Bupati Kolaka, Andi Makkawaru (kedua dari kanan), didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Muhammad Ridha Tahrir (kanan) saat melakukan penandatangan kerja sama dengan PLN terkait pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka terus berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan pihak PLN untuk pemungutan serta penyetoran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik Pemkab Kolaka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir, mengungkapkan, dengan penandatangan kerja sama tersebut maka pihaknya dapat melakukan penagihan pajak penerangan jalan (PJJ). Sehingga dengan demikian sumber PAD di Bumi Mekongga semakin bertambah.

"Sebelum ada perjanjian kerja sama dengan PLN, kami tidak bisa melakukan penagihan. Karena memang kami yang harus menagih ke pelanggan. Namun karena kekurangan personel dan database pelanggan itu ada di PLN, maka kami meminta bantuan untuk menagihkan. Setiap bulan pihak PLN akan melaporkan penggunaan listrik, baik yang prabayar maupun pasca bayar kepada kami," jelas Ridha, kemarin.

Mantan Camat Kolaka tersebut menambahkan, perjanjian kerja sama tersebut memberikan keuntungan dan kemudahan bagi kedua belah pihak, baik PLN maupun Pemkab. Kelancaran penerimaan PAD Pemkab Kolaka dari PBJT atas tenaga listrik, akan terjamin. Selain itu, kelancaran pelunasan rekening listrik Pemkab Kolaka kepada PLN juga dijamin.

"Perjanjian kerja sama tersebut berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Kami berharap, apa yang telah disepakati bersama itu dapat dilaksanakan dengan baik," tutur Ridha. (c/fad)

  • Bagikan

Exit mobile version