KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Apa hukum puasa Ramadhan? Hukumnya fardu ain bagi seluruh umat Islam. Namun, ada beberapa orang yang berhalangan berpuasa di bulan Ramadhan, maka mereka wajib menggantinya di waktu lain.
Melansir laman resmi nu.or.id, golongan orang – orang yang tidak diwajibkan puasa Ramadhan telah dirangkum dalam kitab Kitab Kasyifatu Saja’ oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, yang artinya:
“Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tidak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat). Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan tidak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) serupa dengan orang yang tercekik halus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela.”
Keadaan dari keenam orang tersebut membuat mereka harus membatalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di waktu lain (qadha) atau membayar fidiah. Orang – orang yang wajib mengganti puasa Ramadhan adalah wanita haid dan nifas, orang sakit, serta musafir.
Hari yang diperkenankan untuk mengganti puasa Ramadhan yaitu salah satunya bersamaan dengan puasa sunnah Senin-Kamis. Bagi kamu yang ingin mengganti puasa pada hari Senin-Kamis bisa melafazkan bacaan niat puasa qadha Ramadhan berikut ini.
1.Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin
Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi ‘alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yamwi al-mubarak al-musadiq al-ithnayn, lillahi ta’ala.
Artinya : “Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Senin yang mulia, karena Allah Ta’ala.
2.Niat Puasa Qadha Ramadan di Hari Selasa
Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi ‘alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yamwi al-mubarak al-musadiq al-thulatha, lillahi ta’ala.
Artinya : “Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Selasa yang mulia, karena Allah Ta’ala.
3.Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Rabu
Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi ‘alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yamwi al-mubarak al-musadiq al-arba’a, lillahi ta’ala.
Artinya : “Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Rabu yang mulia, karena Allah Ta’ala.
4.Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Kamis
Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi ‘alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yamwi al-mubarak al-musadiq al-khamis, lillahi ta’ala.
Artinya : “Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Kamis yang mulia, karena Allah Ta’ala.
Lantas, bagaimana tata cara pelaksanaan puasa Qadha Ramadhan? Tata cara pelaksanaannya sama seperti puasa pada biasanya, namun yang membedakan hanya niatnya saja.
-Melafazkan niat puasa qadha Ramadhan pada malam hari atau waktu sahur.
-Disunnahkan untuk sahur.
-Menahan diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa qadha mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam (maghrib).
-Menyegerakan buka puasa.
Itulah niat puasa qadha Ramadhan dan tata cara pelaksanaannya. Semoga bermanfaat. (adv)