Raih Suara Terbanyak, Bidik Kursi Wali Kota

  • Bagikan
Sudirman
Sudirman

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sudirman berhasil meraih suara terbanyak hasil pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2024, khusunya di Dapil 1 Kota Kendari.

Perolehan suara pribadi Sudirman mencapai angka 18.386 suara. Jumlah ini berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Caleg DPRD Sultra Dapil 1 Kota Kendari yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

Perolehan suara Sudirman unggul jauh dari beberapa kompetitornya sesama Caleg di Dapil 1 Kota Kendari. Seperti Sudarmanto, Caleg Partai Nasdem yang meraih 14.583 suara, Caleg PDIP Hj Gunartin 12.195 suara, Caleg PPP Abdul Rasak 10.651 suara, dan lainnya.

Berhasil meraih suara terbanyak, membuat Sudirman makin percaya diri untuk memperluas lahan pengabdian. Sudirman membidik kursi Wali Kota Kendari.

"Iya, sudah ada rencana ke sana (maju Pilwali Kendari)," ujar Sudirman kepada Kendari Pos, kemarin.

Sudirman sangat yakin, bahwa dukungan masyarakat di Pileg 2024, menjadi salah satu indikator, kalau masyarakat Kota Kendari sangat menginginkannya memimpin Kendari.

"Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat Kota Kendari yang telah mendukung. Ini motivasi buat saya, untuk mengabdi lebih baik lagi bagi Kota Kendari," imbuhnya.

Harus Tinggalkan Kursi Dewan

Niat Sudirman maju Pilwali Kendari punya risiko. Sesuai regulasi, anggota DPRD atau Caleg terpilih harus mundur usai dilantik jika ingin maju Pilkada. Itu artinya, Sudirman harus tinggalkan kursi dewan, kalau ingin maju Pilwali Kendari.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sultra, Amiruddin membenarkan, caleg terpilih pada Pemilu 2024, diwajibkan mengundurkan diri, setelah dilantik sebagai anggota legislatif (Parlemen) DPR RI/ DPD RI/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota.

"Pengunduran diri, hanya berlaku jika caleg terpilih sudah dilantik," ujarnya. Berhubung pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan Agustus, sementara pelantikan caleg terpilih digelar Oktober 2024, maka KPU sudah membuat regulasinya.

"Caleg terpilih yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik sebagai anggota parlemen," imbuhnya. (b/ali)

  • Bagikan

Exit mobile version