PLN Imbau Jaga Keamanan Penggunaan Listrik saat Musim Penghujan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pihak PT PLN (Persero) terus mengimbau masyarakat dalam menggunakan listrik di rumah, untuk mencegah hal-hal tak diinginkan. Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan (UP3) Kendari, Munawir Liling, meminta konsumen untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan, khususnya di musim penghujan.
"Keselamatan manusia merupakan hal utama. Drngan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," ujar Munawir, Kamis (7/3).
Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik. "Pastikan peralatan listrik dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan serta saat meninggalkan kantor, rumah dan sekolah. Gunakan kabel instalasi agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Juga, hindari menyambung kabel dan stop kontak secara paralel saat menggunakan listrik. Sebab itu dapat memicu korsleting," jelas Munawir Liling.
Warga juga diminta tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau kabel yang sebelum masuk kWh Meter. Jika memerlukan listrik tambahan, baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile. Bahkan ketika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang didelegasikan perusahaan negara tersebut.
"Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu. Saat menggunakan lilin sebagai penerangan ketika listrik padam, pastikan kembali sudah dimatikan apabila tidak digunakan, "sambungnya.
Munawir menegaskan, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.
Langkah PLN selanjutnya, dengan melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke alat pengukur (kWh Meter) dan pembatas (Mini Circuit Breaker).
"Batas dan wewenang PLN itu dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu kWh meter dan MCB. Sementara instalasai listrik setelah APP ke dalam rumah, menjadi hak dan wewenang pelanggan," tandasnya. (cok)