--Pleno Hasil Pemilu di Sultra
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan proses pleno hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tuntas dalam lima hari. Terhitung mulai 6 Maret hingga 10 Maret 2024.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, pemberian waktu selama lima hari untuk merekapitulasi hasil pemilu sudah tepat. Sebab, pihaknya hanya akan mensinkronkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
"Kami mengupayakan, proses pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara semaksimal mungkin, agar dalam prosesnya bisa berjalan tepat waktu, sesuai jadwal," ungkap Asril kepada Kendari Pos, kemarin.
Asril memastikan, hasil pleno di tingkat provinsi, tidak akan merubah hasil rekapitulasi yang dilakukan, mulai tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
"Rekapitulasi hasil pemilu, sifatnya berjenjang. Hasilnya juga sudah diserahkan kepada saksi, termasuk kepada pengawas (Bawaslu). Kami menjamin tidak ada kesalahan selama proses rekapitulasi," jelasnya.
Sekadar informasi, teknis pelaksanaan Rekapitulasi KPU Provinsi sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Adapun urutan tahapannya yakni, dimulai dari rapat pleno rekapitulasi. Dihadiri peserta rapat yang terdiri dari saksi, Bawaslu Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi, dilakukan terhadap setiap kabupaten/kota sampai dengan seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi.
Selanjutnya, KPU membuka masingmasing sampul kertas tersegel yang berisi formulir hasil rekapitulasi kabupaten/ kota. Kemudian, membacakan dan mencocokkan data dalam formulir.
Tahap selanjutnya, KPU mempersilakan saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokkan data dalam formulir. Jika terdapat kekeliruan, pihak terkait (KPU) akan melakukan pembetulan pada Sirekap. Ini jika terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir.
Kemudian, KPU Provinsi membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir model D. Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-KPU. Ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, maka PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang. Selanjutnya, KPU Provinsi mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagai kejadian khusus dalam formulir model D. Kejadian khusus dan/ atau keberatan Saksi-KPU.
KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan dengan menggunakan formulir D hasil melalui Sirekap.
KPU juga mencetak formulir model D hasil dan menyampaikan kepada saksi dan Bawaslu Provinsi, untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.
Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan tidak terdapat kesalahan, maka KPU Provinsi mencetak kembali formulir model D hasil sebanyak jumlah saksi dan Bawaslu Provinsi. Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali terdapat kesalahan, KPU Provinsi melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir model D hasil melalui Sirekap. (b/ags)