KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- AS (37) kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini diduga melakukan tindak kriminal penganiayaan berat terhadap rekannya di Pasar Labuan Wolio, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara (Butur). Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Wakorumba Butur Aipda Halik Mawardi mengatakan AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Namun bukannya kooperatif, pelaku justru melarikan diri.
"Pengejaran terhadap AS telah dilakukan cukup lama. Beberapa kali, keberadaan pelaku terdeteksi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Namun hingga saat ini, pencarian terhadap tersangka belum membuahkan hasil," ujar Aipda Halik Mawardi kepada Kendari Pos, Selasa (5/2)
Untuk status DPO lanjutnya, telah terbitkan 4 Maret 2024 lalu. Penerbitan tersebut untuk lebih memudahkan kerja kepolisian menemukan pelaku. Bagi masyarakat yang menemukannya, ia minta segera menghubungi kepolisian terdekat.
Penganiayaan terhadap korban yang notabene merupakan pedagang di pasar Labuan Wolio terjadi 24 November 2023 dini hari 15.10 Wita. Kronologisnya, AS dan korban sempat terjadi adu mulut, namun sempat dilerai rekan-rekan sesama pedagang.
“Namun tersangka menarik parang dan mengarahkannya ke bagian perut korban. Kemudian pelaku langsung melarikan diri,” tandas Halik Mawardi. (c/ali)