--Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Sebab, diduga Bahlil melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Mulyanto meminta lembaga antirasuah itu memeriksa Bahlil, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM. Sebab, UU dan Kepres terkait usaha pertambangan, ada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi,” ungkap Mulyanto sebagaimana dilansir dari Fajar.co.id, Selasa (5/3/2024).
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan pihaknya akan mempelajari informasi tersebut. “KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat.
KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” ujarnya.
Menurut Alex, rencana tersebut akan diawali dengan koordinasi antara penyidik bersama Kementerian Investasi/BKPM agar proses itu dapat terlaksana. “KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/ BKPM,” imbuhnya. (KP)