Menuju Babak Akhir Pemilu

  • Bagikan
Suprihaty Prawaty (Nengtias Komisioner KPU Sultra)
Suprihaty Prawaty (Nengtias Komisioner KPU Sultra)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 menuju babak akhir. Tak lama lagi, pemenang Pemilu di berbagai tingkatan akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, sudah memasuki pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2024, pleno rekapitulasi hasil perhitungan surat suara tingkat kecamatan dimulai 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Kemudian, pleno di kabupaten dan kota, dimulai 17 Februari hingga 5 Maret 2024. Melihat jadwal tersebut, maka masih tersisa tiga hari bagi KPU kabupaten/kota untuk menuntaskan rekapitulasi suara.

Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, untuk pleno tingkat provinsi, direncanakan mulai 6 Maret hingga 10 Maret 2024. Didahului pra pleno 5 Maret.

“Jadi, setelah pleno kabupaten/kota tuntas, maka dilanjutkan dengan pleno tingkat provinsi. Semua waktunya sudah diatur dalam PKPU,” ungkap Suprihaty Prawaty Nengtias kepada Kendari Pos, Jumat (1/3/2024).

Mantan Ketua KPU Kolaka Timur itu menjelaskan, sejauh ini, baru tiga kabupaten yang berhasil menyelesaikan pleno. Yakni Kolaka Timur, Kolaka dan Buton Utara. Sementara KPU kabupaten dan kota lainnya sementara berjalan.

"Alhamdulillah, proses pleno di KPU kabupaten dan kota saat ini berjalan aman dan lancar. Kami akan terus mengawal hingga tuntas dengan baik dan kondusif," jelasnya.

Nengtias mengimbau kepada KPU kabupaten dan kota se-Sultra, yang sementara melaksanakan pleno, agar memastikan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan. Harus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Bawaslu, saksi- saksi peserta pemilu, saksi parpol dan saksi peserta perorangan (DPD) dan pihak keamanan.

“Jika ada permasalahan, maka diselesaikan pada tingkatan masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Kendari menargetkan, pleno rekapitulasi hasil Pemilu bisa tuntas, hari ini (2/3/2024). Pleno tingkat Kota Kendari dimulai 29 Februari, bertempat di Aula Swiss Belhotel Kendari. Dua hari pleno berjalan, baru beberapa kecamatan yang rampung.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, data berkaitan hasil pleno belum bisa dirilis. Alasannya, karena belum selesai semua.

"Sampai sekarang pleno baru selesai 2 kecamatan, yakni Nambo dan Abeli untuk lima jenis pemilihan. Yakni, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota," kata Jumwal Shaleh kepada Kendari Pos, Jumat (1/3).

KPU Kota Kendari menargetkan rapat pleno bakal tuntas 2 Maret 2024. "Nanti besok (Hari ini, red) baru selesai," imbuhnya.

Penentuan Caleg Terpilih

Penetapan caleg terpilih sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Jadwalnya paling lambat 8 Juni 2024. Saat ini, masih berjalan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, penetapan caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih akan dilaksanakan setelah pihaknya memastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun setelah sidang perselisihan hasil pemilu di MK selesai.

“Kalau tidak ada gugatan, berarti bisa ditetapkan lebih cepat,” ujarnya kepada Kendari Pos.

Amiruddin menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota, didasarkan pada perolehan kursi Parpol di suatu Dapil.

“Ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara,” jelasnya.

Sementara itu, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil, dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/ kota.

“Itu sesuai jumlah perolehan kursi Parpol pada Dapil bersangkutan. Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka,” tandasnya. (b/ags/ali)

Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu

  • DASAR HUKUM
    PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang pleno rekapitulasi hasil perhitungan surat suara

JADWAL PLENO

  • TINGKAT KECAMATAN
    15 Februari hingga 2 Maret 2024
  • TINGKAT KABUPATEN/KOTA
    17 Februari hingga 5 Maret 2024
  • TINGKAT PROVINSI
    6 Maret hingga 10 Maret 2024

TIGA KABUPATEN TUNTAS

  1. Kolaka Timur (Koltim)
  2. Kolaka
  3. Buton Utara (Butur)

KPU KENDARI

  • Jumat sore (1/3), baru dua kecamatan tuntas pleno
  • Target hari ini (2/3) dituntaskan
  • Proses pleno berjalan aman dan lancar

PESAN KPU SULTRA

  • Pastikan pelaksanaan pleno sesuai regulasi
  • Bangun koordinasi dengan Bawaslu, saksi-saksi dan keamanan
  • Jika ada masalah, diselesaikan sesuai tingkatan
  • Bagikan